Diduga Hamili Perempuan, Anggota Polisi di Makassar Bakal Jalani Sidang Etik

Senin, 20 Desember 2021 - 11:03 WIB
loading...
Diduga Hamili Perempuan,...
Seorang wanita diduga dihamili anggota polisi di Makassar. Peristiwa itu telah dilaporkan ke Propam Polrestabes Makassar sejak Juli 2021 lalu. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Seorang wanita diduga dihamili anggota polisi di Makassar. Peristiwa itu telah dilaporkan ke Propam Polrestabes Makassar sejak Juli 2021 lalu, namun belum juga ada titik terang.

Peristiwa ini menjadi viral setelah diposting akun instagram @lollyslavina. Di dalam postingan beberapa slide menampilkan surat laporan dan sejumlah isi percakapan pribadi antara pelapor dan terlapor.

Surat tanda penerimaan laporan bernomor STPL/39/VII/2021/ Si. Propam tersebut tertulis pelapornya adalah wanita berinsial SAPS (24) warga Kecamatan Makassar atas dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri.

Terlapor adalah bintara Polri yang bertugas di Sat Sabhara Polrestabes Makassar, Bripka F. Kejadian dugaan pelanggaran dilakukan di sebuah indekos Jalan Sungai Limboto Makassar pada Mei 2021.



Kabid Propam Polda Sulsel , Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan menyampaikan laporan tersebut telah lama ditangani. Menurutnya, ada kendala pembuktian.

"Belum ada saksi yang kuat. Tapi pasti kita akan proses sampai tuntas. Yah kita akan lakukan tes DNA, itu akurasinya 99% valid. Jadi jelas apakah secara biologis itu anak mereka berdua atau ada pria lain," paparnya kepada SINDOnews, Minggu (19/12/2021).

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando mengatakan, perkara itu sudah akan memasuki sidang etik, namun waktunya belum dapat dipastikan.

"Sementara menunggu sidang disiplin atau kode etik. Terlapor sudah diperiksa, dan saksi-saksi. Apa sanksinya nanti, di sidang itu nanti. Dalam waktu dekat akan disidang," ungkapnya.



Meski begitu, Lando mengaku tidak mengetahui persis kronologi kejadiannya. Dia bilang baru tahu informasi ini. "Saya tiba-tiba tahu ini, saya konfirmasi ke Propam. Saya tidak baca BAP (berita acara pemeriksaan). Tapi progresnya sudah seperti itu, ditindaklanjuti terus," ucapnya.

Dia menerangkan, terlapor hingga kini masih aktif bertugas di satuannya. "Iya masih (bertugas), nanti setelah di sidang baru kena sanksi, apakah ditempatkan khusus selama beberapa waktu paling lama 21 hari, penundaan pangkat, penundaan sekolah. Itu nanti di sidang yang menjatuhkan," katanya.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2190 seconds (0.1#10.140)