Langgar Aturan, 4 Tempat Usaha dan Hiburan Malam Ditertibkan
Selasa, 09 Juni 2020 - 10:22 WIB
loading...
A
A
A
“Jika melanggar lagi akan melakukan tindakan tegas dengan mencabut izin usaha dan memproses ke pengadilan,” paparnya.
Arif menambahkan penertiban tempat usaha dan hiburan malam ini bukan yang pertama, sebelumnya Sabtu (6/6/2020) malam di wilayah Depok juga melakukan tindakan yang sama kepada dua tempat usaha dan hibura malam. Yaitu tempat karaoke dan bar. Dua tempat itu kami himbau untuk menutup sementara dan dibuka kembali hingga situasi kondusif.
“Karena itu kami terus akan melakukan pengawasan dan penertiban,”tandasnya.
Arif menambahkan penertiban tempat usaha dan hiburan malam ini bukan yang pertama, sebelumnya Sabtu (6/6/2020) malam di wilayah Depok juga melakukan tindakan yang sama kepada dua tempat usaha dan hibura malam. Yaitu tempat karaoke dan bar. Dua tempat itu kami himbau untuk menutup sementara dan dibuka kembali hingga situasi kondusif.
“Karena itu kami terus akan melakukan pengawasan dan penertiban,”tandasnya.
(nun)
Lihat Juga :