Langgar Aturan, 4 Tempat Usaha dan Hiburan Malam Ditertibkan

Selasa, 09 Juni 2020 - 10:22 WIB
loading...
Langgar Aturan, 4 Tempat...
Petugas sedang melakukan operasi non yustisi di tempat usaha wilayah Depok, Senin (8/6/2020) malam. FOTO : Dok Humas Pemkab Sleman
A A A
SLEMAN - Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Parja (Satpol PP) Sleman bersama unsur TNI dan Polri menggelar operasi non yustisi di wilayah Kecamatan Depok, Senin (8/6/2020) malam. Dalam kegiatan ini menertbkan empat tempat usaha dan hiburan malam.

Tempat usaha dan hiburan malam itu ditertibkan karena melanggar aturan jam operasional sebagaimana diatur dalam surat kepurusan bupati Sleman No 43.1/Kep.Kdh.A/2020 tertanggal 29 Mei 2020 tentang Jam Operasional dan Kegiatan Usaha dalam Masa Darurat COVID-19.

Plt Kasat Pol PP Sleman Arif Pramana mengatakan empat tempat usaha dan hibura malam itu, terdiri dari satu spa & launge, dua cafe dan satu warung makam. Selain melanggar jam operasonal juga tidak menerapkan protokol kesehatan COVID-19, seperti tidak memakai masker, jaga jarak, tidak menyediakan tempat cuci tangan atau handsanitizer dan alat pengukur suhu serta membeli makanan di tempat tidak dibawa pulang.

“Penertiban ini sebagai tindaklanjut dari penegakkan aturan sekaligus informasi dari masyarakat di wilayahnya masih ada tempat usaha dan hiburan malam yang melanggar aturan,” kata Arif, Selasa (9/6/2020).(Baca juga : Pemda DIY Didesak Segera Selesaikan SOP New Normal )

Arif menjelaskan sebagai tahap awal, terhadap tempat usaha dan hiburan malam yang melanggar aturan masih memberikan surat peringatan dan meminta mereka menutup usahanya karena melebihi jam operasi. Yaitu diatas pukul 21.00 WIB bagi warung makam dan pukul 23.00 bagi kafe.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perayaan 1 Dekade, Environesia...
Perayaan 1 Dekade, Environesia Group Gelar Aksi Donor Darah
Ahli Hukum Nilai Kasus...
Ahli Hukum Nilai Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Tak Bisa Dihukum jika Tidak Ada Mens Rea
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan...
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan Pelanggaran Pilkada Semestinya Diproses melalui Bawaslu
Keputusan Kejari Sleman...
Keputusan Kejari Sleman Menutup Perkara Hogi Minaya Dinilai Tepat
Sang Suami Dijadikan...
Sang Suami Dijadikan Tersangka Kasus Penjambret Tewas di Sleman, Istri Minta Keadilan
3 Tewas Akibat Kecelakaan...
3 Tewas Akibat Kecelakaan KA Bangunkarta Tabrak Mobil dan Motor di Prambanan Sleman
Eipstein Files : Covid-19,...
Eipstein Files : Covid-19, Konspirasi Tingkat Atas?
Epstein Files Singgung...
Epstein Files Singgung Bill Gates dan Simulasi Pandemi, Benarkah Covid-19 Sengaja Dibuat?
Kejari Sleman Minta...
Kejari Sleman Minta Maaf dan Siap Hentikan Perkara Hogi Minaya
Rekomendasi
Helikopter S-300 Tak...
Helikopter S-300 Tak Berawak Jadi Senjata Anti-kapal Selam
BRIN Teliti Rafflesia...
BRIN Teliti Rafflesia Anambas yang Viral, Bunga Langka Jenis Baru?
Rudal Iran Guncang Israel,...
Rudal Iran Guncang Israel, Trump: Netanyahu Tak Boleh Balas Dendam
Berita Terkini
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved