Langgar Aturan, 4 Tempat Usaha dan Hiburan Malam Ditertibkan

Selasa, 09 Juni 2020 - 10:22 WIB
loading...
Langgar Aturan, 4 Tempat...
Petugas sedang melakukan operasi non yustisi di tempat usaha wilayah Depok, Senin (8/6/2020) malam. FOTO : Dok Humas Pemkab Sleman
A A A
SLEMAN - Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Parja (Satpol PP) Sleman bersama unsur TNI dan Polri menggelar operasi non yustisi di wilayah Kecamatan Depok, Senin (8/6/2020) malam. Dalam kegiatan ini menertbkan empat tempat usaha dan hiburan malam.

Tempat usaha dan hiburan malam itu ditertibkan karena melanggar aturan jam operasional sebagaimana diatur dalam surat kepurusan bupati Sleman No 43.1/Kep.Kdh.A/2020 tertanggal 29 Mei 2020 tentang Jam Operasional dan Kegiatan Usaha dalam Masa Darurat COVID-19.

Plt Kasat Pol PP Sleman Arif Pramana mengatakan empat tempat usaha dan hibura malam itu, terdiri dari satu spa & launge, dua cafe dan satu warung makam. Selain melanggar jam operasonal juga tidak menerapkan protokol kesehatan COVID-19, seperti tidak memakai masker, jaga jarak, tidak menyediakan tempat cuci tangan atau handsanitizer dan alat pengukur suhu serta membeli makanan di tempat tidak dibawa pulang.

“Penertiban ini sebagai tindaklanjut dari penegakkan aturan sekaligus informasi dari masyarakat di wilayahnya masih ada tempat usaha dan hiburan malam yang melanggar aturan,” kata Arif, Selasa (9/6/2020).(Baca juga : Pemda DIY Didesak Segera Selesaikan SOP New Normal )

Arif menjelaskan sebagai tahap awal, terhadap tempat usaha dan hiburan malam yang melanggar aturan masih memberikan surat peringatan dan meminta mereka menutup usahanya karena melebihi jam operasi. Yaitu diatas pukul 21.00 WIB bagi warung makam dan pukul 23.00 bagi kafe.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
Perayaan 1 Dekade, Environesia...
Perayaan 1 Dekade, Environesia Group Gelar Aksi Donor Darah
Ahli Hukum Nilai Kasus...
Ahli Hukum Nilai Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Tak Bisa Dihukum jika Tidak Ada Mens Rea
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan...
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan Pelanggaran Pilkada Semestinya Diproses melalui Bawaslu
Keputusan Kejari Sleman...
Keputusan Kejari Sleman Menutup Perkara Hogi Minaya Dinilai Tepat
Sang Suami Dijadikan...
Sang Suami Dijadikan Tersangka Kasus Penjambret Tewas di Sleman, Istri Minta Keadilan
Eipstein Files : Covid-19,...
Eipstein Files : Covid-19, Konspirasi Tingkat Atas?
Epstein Files Singgung...
Epstein Files Singgung Bill Gates dan Simulasi Pandemi, Benarkah Covid-19 Sengaja Dibuat?
Kejari Sleman Minta...
Kejari Sleman Minta Maaf dan Siap Hentikan Perkara Hogi Minaya
Rekomendasi
Iran Berhasil Serang...
Iran Berhasil Serang Situs CIA, Amerika Curiga Rusia Terlibat
Mobil Listrik China...
Mobil Listrik China Meningkatkan Tekanan Persaingan Global
Dokter Tifa Siap Terima...
Dokter Tifa Siap Terima Apa Pun Putusan Sela Hari Ini
Berita Terkini
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved