Dililit Utang, 2 Pemuda di Probolinggo Gasak Murai Batu Juara Lomba Burung

Selasa, 09 Juni 2020 - 09:42 WIB
loading...
Dililit Utang, 2 Pemuda di Probolinggo Gasak Murai Batu Juara Lomba Burung
Ulah dua pemuda, ZA (22) dan IR (27) meresahkan para penghobi burung di Probolinggo, Jawa Timur. Keduanya nekat mencuri burung murai batu yang menang lomba. Foto/iNeqws TV/Hana Purwadi
A A A
PROBOLINGGO - Ulah dua pemuda, ZA (22) dan IR (27) meresahkan para penghobi burung di Probolinggo , Jawa Timur. Keduanya nekat mencuri burung yang baru saja menang lomba. Tersangka ZA dan IR yang tinggal di Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo akhirnya diamankan tim Jatanras Polres Probolinggo Kota, Selasa (9/6/2020).

Kedua tersangka yang masih ada ikatan saudara ini ditangkap karena mencuri burung peliharaan jenis murai batu. Burung tersebut merupakan salah satu pemenang kontes burung. (Baca juga: Pasangan Suami Istri Jadi Bandar Sabu, Digerebek Polisi Usai Pesta)

Burung yang diberi nama Buldozer tersebut diketahui milik Totok, warga Kedopok. Akibat burung murai peliharaan tersebut dicuri kedua pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta. (Baca juga: Pura-pura Jadi RT, Pria Bejat Ini Cabuli dan Rampas HP Anak di Bawah Umur)

Berdasarkan laporan dari korban, polisi berhasil mengamankan ZA, dan IR di tempatnya bekerja di salah satu dinas di Kota Probolinggo. Selain kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti burung murai batu dan beberapa sertifikat lomba/kontes burung. "Saya terpaksa mencuri burung karena untuk membayar utang di salah satu bank," kata tersangka .

Kasat Resrim Polres Probolinggo Kota, AKP Heri Sugiono menyatakan, dalam aksinya tersangka IR yang dibonceng ZA mengambil burung incaran berserta sangkarny. Burung curian tersebut selanjutnya dijual ke salah satu pembeli, hasilnya dibagi 2.

"Aksi mereka sudah 6 kali di lokasi yang berbeda, dan terakhir kali burung murai batu senilai Rp6 juta. Kasus ini berhasil kita ungkap," katanya. Kedua tersangka akan jerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0983 seconds (0.1#10.140)