Pura-pura Jadi RT, Pria Bejat Ini Cabuli dan Rampas HP Anak di Bawah Umur

Selasa, 09 Juni 2020 - 09:09 WIB
loading...
Pura-pura Jadi RT, Pria Bejat Ini Cabuli dan Rampas HP Anak di Bawah Umur
Tersangka TN dibekuk anggota Polres Singkawang karena diduga mencabuli anak di bawah umur di dua lokasi berbeda. Pelaku juga merampas HP korban. Foto/iNews TV/Uun Yuniar
A A A
SINGKAWANG - Seorang pria berinisial TN dibekuk anggota Satreskrim Polres Singkawang/ di kawasan Pasar Beringin, Singkawang, Kalimantan Barat. Tersangka TN ditangkap lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di dua lokasi berbeda. TN juga merampas handphone (HP) milik korban dan membawa korban keluar kota hingga selanjutnya ditinggalkan begitu saja di daerah sepi.

Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Tri Prasetyo menjelaskan, peristiwa pencabulan disertai perampasan HP yang dilakukan TN berawal saat korban bersama pacarnya sedang berduaan di Jalan Karya Pasiran, Singkawang, Kalimantan Barat. (Baca juga: Pasangan Suami Istri Jadi Bandar Sabu, Digerebek Polisi Usai Pesta)

“Selanjutnya pelaku keluar dari semak belukar dan langsung menghampiri korban dengan berpura pura mengaku sebagai RT setempat,” ujarnya. Di lokasi tersebut, pelaku meminta korban dengan pacarnya untuk melakukan persetubuhan dengan mengancam akan membawa korban da pacarnya ke kantor polisi. (Baca juga: Sering Video Call Mesum Istri Orang, Kades di Taliburi Diituntut Mundur Warga)

Setelah menyaksikan korban bersama pacarnya melakukan persetubuhan, pelaku langsung mengikat pacar korban di sebuah pohon dengan menggunakan baju korban.

Pelaku kemudian mendatangi korbannya dan mencabuli di lokasi tersebut. Setelah puas, pelaku membawa korban ke luar kota tepatnya di Kabupaten Mempawah. Di dekat lokasi bekas galian C, pelaku kembali mengancam korban untuk memuaskan nafsu pelaku.

Merasa puas, pelaku langsung membawa korban ke daerah sepi dan meninggalkan korban seorang diri di pinggir jalan di daerah Kabupaten Mempawah.

Kapolres menyatakan, tersangka akan dikenakan UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur, serta pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4191 seconds (0.1#10.140)