Sikat Burung Tetangga, 2 Pemuda Ini Dijebloskan ke Penjara
Selasa, 09 Juni 2020 - 09:25 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Saat Para Barista Membasuh Kerinduan Menyeduh Secangkir Kopi )
Kasat Resrim Polres Probolinggo Kota, AKP Heri Sugiono menjelaskan, ada laporan dari masyarakat terkait hilangnya burung untuk perlombaan. Dan pelaku sebenarnya bukan penghobi burung kicau. "Dari situ kami lakukan penyelidikan," tegasnya.
Dalam aksinya IR mengambil burung incaranya berserta sangkarnya, kemudian dibonceng ZA, dan kemudian burung tersebut dijual ke salah satu pembeli. Hasil penjualannya dibagi berdua.
"Aksi mereka sudah enam kali di lokasi yang berbeda, dan terakhir kali burung Murai Batu senilai Rp6 juta. Dan berhasil kita ungkap. Akibat perbuatannya, pelaku kita jerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar Heri.
Kasat Resrim Polres Probolinggo Kota, AKP Heri Sugiono menjelaskan, ada laporan dari masyarakat terkait hilangnya burung untuk perlombaan. Dan pelaku sebenarnya bukan penghobi burung kicau. "Dari situ kami lakukan penyelidikan," tegasnya.
Dalam aksinya IR mengambil burung incaranya berserta sangkarnya, kemudian dibonceng ZA, dan kemudian burung tersebut dijual ke salah satu pembeli. Hasil penjualannya dibagi berdua.
"Aksi mereka sudah enam kali di lokasi yang berbeda, dan terakhir kali burung Murai Batu senilai Rp6 juta. Dan berhasil kita ungkap. Akibat perbuatannya, pelaku kita jerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar Heri.
(eyt)
Lihat Juga :