Polda Tunggu Laporan Penyalahgunaan Dana Pemerintah oleh Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santriwati

Sabtu, 18 Desember 2021 - 15:00 WIB
loading...
Polda Tunggu Laporan Penyalahgunaan Dana Pemerintah oleh Herry Wirawan  Pemerkosa Belasan Santriwati
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago. Foto/Dok
A A A
BANDUNG - Ada dugaan penyalahgunaan dana pemerintah yang dilakukan oleh oknum guru dan pimpinan Madani Boarding School, Herry Wirawan. Dugaan tersebut menjadi perhatian Polda Jabar, dan kini menunggu adanya laporan dari masyarakat.



Diketahui, selain memperkosa belasan santriwarinya hingga hamil dan melahirkan, Herry juga diduga menyalahgunakan dana bantuan pemerintah. Bahkan, kuat dugaan bahwa dana bantuan tersebut digunakan Herry untuk membiayai perbuatan cabulnya.



"Silahkan saja (diadukan) kalau ada indikasi dugaan penyelewengan dana bantuan pemerintah," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, Sabtu (18/12/2021).



Erdi meyakinkan, pihaknya bakal menindaklanjuti setiap aduan terkait perbuatan Herry Wirawan, termasuk dugaan penyalahgunaan dana bantuan pemerintah. "Nantinya polisi pasti akan mengusut dong laporan itu," tegas Erdi.

Herry yang kini berstatus terdakwa mencabuli belasan santrinya di berbagai tempat di Kota Bandung. Tidak hanya di pesantren tempatnya mengajar di kawasan Cibiru, Kota Bandung, Herry juga mencabuli santri-santrinya di apartemen hingga hotel sejak 2016-2021.

Selain menyetubuhi belasan santrinya berulangkali hingga hamil dan melahirkan, Herry juga diduga menyalahgunakan dana bantuan pemerintah yang seharusnya menjadi hak santri-santrinya hingga mengeksploitasi santrinya demi keuntungan ekonomi pribadinya. "Yayasan (pesantren) itu dijadikan modus operandi kejahatannya," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana, Kamis (9/12/2021).



Menurut Asep, dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa tersebut berdasarkan pengumpulan data dan penyelidikan yang telah dilakukan intelejen di Kejati Jabar. Parahnya lagi, kata Asep, dana bantuan juga digunakan terdakwa untuk menyewa hotel hingga apartemen yang dijadikan tempat untuk mencabuli santri-santrinya itu

"Terdakwa diduga menyalahgunakan dana bantuan yang berasal dari bantuan pemerintah. Uang bantuan tersebut juga diduga digunakan untuk membayar sewa kamar hotel, untuk dipakai mencabuli para korbannya," kata dia.



Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati juga mengatakan bahwa Herry tidak hanya melakukan kekerasan seksual terhadap santriwarinya, namun juga diduga menyalahgunakan dana bantuan pemerintah.

"Kejahatan ini tidak hanya kekerasan seksual saja, tapi juga ada eksploitasi dan menyalahgunakan bansos," ujar I Gusti Ayu di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (14/12/2021).
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1400 seconds (0.1#10.140)