Polda Tunggu Laporan Penyalahgunaan Dana Pemerintah oleh Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santriwati

Sabtu, 18 Desember 2021 - 15:00 WIB
loading...
Polda Tunggu Laporan...
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago. Foto/Dok
A A A
BANDUNG - Ada dugaan penyalahgunaan dana pemerintah yang dilakukan oleh oknum guru dan pimpinan Madani Boarding School, Herry Wirawan. Dugaan tersebut menjadi perhatian Polda Jabar, dan kini menunggu adanya laporan dari masyarakat.

Baca juga: Penampakan Terbaru Herry Wirawan, Ustaz Bejat Pemerkosa Belasan Santriwatinya di Rutan Kebonwaru

Diketahui, selain memperkosa belasan santriwarinya hingga hamil dan melahirkan, Herry juga diduga menyalahgunakan dana bantuan pemerintah. Bahkan, kuat dugaan bahwa dana bantuan tersebut digunakan Herry untuk membiayai perbuatan cabulnya.



"Silahkan saja (diadukan) kalau ada indikasi dugaan penyelewengan dana bantuan pemerintah," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, Sabtu (18/12/2021).

Baca juga: Dahsyatnya Senjata Biologis Mataram dalam Penaklukan Surabaya Picu Wabah Penyakit dan Kelaparan

Erdi meyakinkan, pihaknya bakal menindaklanjuti setiap aduan terkait perbuatan Herry Wirawan, termasuk dugaan penyalahgunaan dana bantuan pemerintah. "Nantinya polisi pasti akan mengusut dong laporan itu," tegas Erdi.

Herry yang kini berstatus terdakwa mencabuli belasan santrinya di berbagai tempat di Kota Bandung. Tidak hanya di pesantren tempatnya mengajar di kawasan Cibiru, Kota Bandung, Herry juga mencabuli santri-santrinya di apartemen hingga hotel sejak 2016-2021.

Selain menyetubuhi belasan santrinya berulangkali hingga hamil dan melahirkan, Herry juga diduga menyalahgunakan dana bantuan pemerintah yang seharusnya menjadi hak santri-santrinya hingga mengeksploitasi santrinya demi keuntungan ekonomi pribadinya. "Yayasan (pesantren) itu dijadikan modus operandi kejahatannya," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: Asyik Teler di Pangkuan Wanita Seksi, Kades di Jambi Tak Berkutik Diringkus Polisi

Menurut Asep, dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa tersebut berdasarkan pengumpulan data dan penyelidikan yang telah dilakukan intelejen di Kejati Jabar. Parahnya lagi, kata Asep, dana bantuan juga digunakan terdakwa untuk menyewa hotel hingga apartemen yang dijadikan tempat untuk mencabuli santri-santrinya itu

"Terdakwa diduga menyalahgunakan dana bantuan yang berasal dari bantuan pemerintah. Uang bantuan tersebut juga diduga digunakan untuk membayar sewa kamar hotel, untuk dipakai mencabuli para korbannya," kata dia.

Baca juga: Sadis! Anak Durhaka di Gowa Tega Buang Kedua Orang Tuanya yang Sudah Renta di Jalan

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati juga mengatakan bahwa Herry tidak hanya melakukan kekerasan seksual terhadap santriwarinya, namun juga diduga menyalahgunakan dana bantuan pemerintah.

"Kejahatan ini tidak hanya kekerasan seksual saja, tapi juga ada eksploitasi dan menyalahgunakan bansos," ujar I Gusti Ayu di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (14/12/2021).
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sisir TKP Kasus Penganiayaan,...
Sisir TKP Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Ungkap Taufik Hidayat Pukul YTR dengan Helm dan Besi
Penampakan Taufik Hidayat...
Penampakan Taufik Hidayat Jelang Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR di Bandung
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Sadis Taufik Hidayat di Polda Jabar Digelar Tertutup
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Rekam Jejak Taufik Hidayat,...
Rekam Jejak Taufik Hidayat, Pernah Lakukan Penganiayaan dan Kasus Penggelapan Motor
Fakta Baru Terungkap,...
Fakta Baru Terungkap, Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Empat Lokasi
Di Tengah Piala Dunia...
Di Tengah Piala Dunia 2026, Kapten Timnas Cape Verde Diselidiki Polisi atas Dugaan Pemerkosaan
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Rekomendasi
TAP Untuk Negeri Perkuat...
TAP Untuk Negeri Perkuat Produktivitas Petani Sawit Dukung Program B50
Jelajahi Dataran Tinggi...
Jelajahi Dataran Tinggi dan Perkotaan, BYD M6 DM Media Challenge Buktikan Efisiensi Teknologi Dual Mode
Satu Sendok, Sejuta...
Satu Sendok, Sejuta Mitos: Sasa Luruskan Fakta MSG yang Benar
Berita Terkini
154 Warga Terjangkit...
154 Warga Terjangkit ISPA Imbas Kebakaran TPA Jatiwaringin, Mayoritas Balita-Ibu Hamil
UMKM Binaan Astra Tembus...
UMKM Binaan Astra Tembus ke Luar Negeri, Omzet Petani Naik Jadi Rp11,9 Miliar
Anggota DPRD Jakarta...
Anggota DPRD Jakarta Sebut Flyover Latumenten Bisa Kurangi Macet 40%
Sisir TKP Kasus Penganiayaan,...
Sisir TKP Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Ungkap Taufik Hidayat Pukul YTR dengan Helm dan Besi
FKM UI Gelar Pelatihan...
FKM UI Gelar Pelatihan K3 dan Kesiapsiagaan Kebakaran untuk Guru SMPN 107 Jakarta
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun Tanggul 1,48 Kilometer di Kali Grogol Kemanggisan
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved