Di Masa Tanggap Darurat, Pelanggar Protokol Kesehatan Tak Bisa Diproses Hukum
Selasa, 09 Juni 2020 - 08:30 WIB
loading...
Ketua Fraksi Partai Aamanat Nasional (FPAN) DPRD DIY, Ir Atmaji. FOTO : IST
A
A
A
YOGYAKARTA - Fraksi Partai Amanat nasional (FPAN) DPRD DIY mengapresiasi masyarakat yang selama ini telah melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Corona baru COVID -19. Mereka melaksanakannya dengan sadar tanpa paksaan demi menjaga kesehatan diri sendiri, keluarga dan lingkungan.
“FPAN mengapresiasi warga yang telah dengan sadar menggunakan masker, menjaga jarak hingga isolasi mandiri. Masyarakat yang tertib melaksanakan protokol kesehatan layak diacungi jempol,” terang Ketua FPAN DPRD DIY, Ir Atmaji dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Selasa (9/6/2020).
Atmaji mengakui dalam masa tanggap darurat seperati ini sangat sulit untuk melarang masyarakat keluar rumah karena sebenarnya pemerintah tidak bisa mempidanakan atau menindak secara hukum warga yang nekat melanggar protokol kesehatan. “Dasar hukum penegakkan hukumnya tidak ada. Ini berbeda jika PSBB sudah diterapkan. Pemerintah punya landasan hukum untuk menindak bagi yang melanggar,” terangnya
Untuk itu Atmaji menganggap fenomena maraknya kegiatan masyarakat di luar rumah, baik bersepeda maupun berjalan di sepanjang Jalan Malioboro bahkan mengunjungi pusat perbelanjaan merupakan hal yang wajar. Protokol kesehatan yang dicanangkan hanya untuk menggugah kesadaran masyarakat. Sadar akan bahayanya penyebaran COVID-19 di tengah masyarakat tanpa bisa dilakukan penindakan secara hukum.
“Jadi hanya edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya protokol kesehatan COVID-19. Lha wong dasar hukumnya dalam situasi tanggap darurat tidak ada pasal penindakan (bagi) pelanggaran protokol kesehatan,” tandas Atmaji .(Baca juga : Update Corona DIY: 247 Pasien Positif, 185 Sembuh, 8 Meninggal )
“FPAN mengapresiasi warga yang telah dengan sadar menggunakan masker, menjaga jarak hingga isolasi mandiri. Masyarakat yang tertib melaksanakan protokol kesehatan layak diacungi jempol,” terang Ketua FPAN DPRD DIY, Ir Atmaji dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Selasa (9/6/2020).
Atmaji mengakui dalam masa tanggap darurat seperati ini sangat sulit untuk melarang masyarakat keluar rumah karena sebenarnya pemerintah tidak bisa mempidanakan atau menindak secara hukum warga yang nekat melanggar protokol kesehatan. “Dasar hukum penegakkan hukumnya tidak ada. Ini berbeda jika PSBB sudah diterapkan. Pemerintah punya landasan hukum untuk menindak bagi yang melanggar,” terangnya
Untuk itu Atmaji menganggap fenomena maraknya kegiatan masyarakat di luar rumah, baik bersepeda maupun berjalan di sepanjang Jalan Malioboro bahkan mengunjungi pusat perbelanjaan merupakan hal yang wajar. Protokol kesehatan yang dicanangkan hanya untuk menggugah kesadaran masyarakat. Sadar akan bahayanya penyebaran COVID-19 di tengah masyarakat tanpa bisa dilakukan penindakan secara hukum.
“Jadi hanya edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya protokol kesehatan COVID-19. Lha wong dasar hukumnya dalam situasi tanggap darurat tidak ada pasal penindakan (bagi) pelanggaran protokol kesehatan,” tandas Atmaji .(Baca juga : Update Corona DIY: 247 Pasien Positif, 185 Sembuh, 8 Meninggal )
Lihat Juga :