Di Masa Tanggap Darurat, Pelanggar Protokol Kesehatan Tak Bisa Diproses Hukum

Selasa, 09 Juni 2020 - 08:30 WIB
loading...
Di Masa Tanggap Darurat,...
Ketua Fraksi Partai Aamanat Nasional (FPAN) DPRD DIY, Ir Atmaji. FOTO : IST
A A A
YOGYAKARTA - Fraksi Partai Amanat nasional (FPAN) DPRD DIY mengapresiasi masyarakat yang selama ini telah melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Corona baru COVID -19. Mereka melaksanakannya dengan sadar tanpa paksaan demi menjaga kesehatan diri sendiri, keluarga dan lingkungan.

“FPAN mengapresiasi warga yang telah dengan sadar menggunakan masker, menjaga jarak hingga isolasi mandiri. Masyarakat yang tertib melaksanakan protokol kesehatan layak diacungi jempol,” terang Ketua FPAN DPRD DIY, Ir Atmaji dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Selasa (9/6/2020).

Atmaji mengakui dalam masa tanggap darurat seperati ini sangat sulit untuk melarang masyarakat keluar rumah karena sebenarnya pemerintah tidak bisa mempidanakan atau menindak secara hukum warga yang nekat melanggar protokol kesehatan. “Dasar hukum penegakkan hukumnya tidak ada. Ini berbeda jika PSBB sudah diterapkan. Pemerintah punya landasan hukum untuk menindak bagi yang melanggar,” terangnya

Untuk itu Atmaji menganggap fenomena maraknya kegiatan masyarakat di luar rumah, baik bersepeda maupun berjalan di sepanjang Jalan Malioboro bahkan mengunjungi pusat perbelanjaan merupakan hal yang wajar. Protokol kesehatan yang dicanangkan hanya untuk menggugah kesadaran masyarakat. Sadar akan bahayanya penyebaran COVID-19 di tengah masyarakat tanpa bisa dilakukan penindakan secara hukum.

“Jadi hanya edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya protokol kesehatan COVID-19. Lha wong dasar hukumnya dalam situasi tanggap darurat tidak ada pasal penindakan (bagi) pelanggaran protokol kesehatan,” tandas Atmaji .(Baca juga : Update Corona DIY: 247 Pasien Positif, 185 Sembuh, 8 Meninggal )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ribuan Penonton Final...
Ribuan Penonton Final PFL 2026 Ciptakan Peluang Ekonomi bagi Pengusaha Ultra Mikro
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Rayakan HUT ke-4, Next...
Rayakan HUT ke-4, Next Hotel Yogyakarta Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Eurasia Clinic Hair...
Eurasia Clinic Hair Transplant Siap Jadi Klinik Nomor 1 di Indonesia
Pemkot Yogyakarta Lakukan...
Pemkot Yogyakarta Lakukan Sweeping Daycare Pascakasus Kekerasan Anak di Little Aresha
Musrenbang RKPD DIY...
Musrenbang RKPD DIY 2027, Kemendagri Tekankan Integrasi Kebijakan Pusat-Daerah
Reuni Harmoni Lintas...
Reuni Harmoni Lintas Generasi
Karaton Ngayogyakarta...
Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat Perkuat Promosi Budaya dan Pariwisata Yogyakarta di Pasar Global
Kabar Duka, Pendiri...
Kabar Duka, Pendiri PAN Abdillah Toha Assegaf Meninggal Dunia
Rekomendasi
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
Wali Kota Agustina Tegaskan...
Wali Kota Agustina Tegaskan Kerukunan Jadi Kekuatan Utama Membangun Kota Semarang
Trump Tegaskan Tanpa...
Trump Tegaskan Tanpa AS, Tidak akan Ada Israel, Netanyahu Harus Lebih Tanggung Jawab
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
10 Pesawat Tempur Paling...
10 Pesawat Tempur Paling Laku di Pasaran, Juaranya Tak Terduga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved