Lindungi Hak Dasar Anak, ChildFund Genjot Proyek Akta Lahir
Jum'at, 17 Desember 2021 - 11:11 WIB
loading...
Demi mewujudkan kepemilikan akta lahir, ChildFund bekerja sama dengan pemerintah dan kelompok masyarakat mempercepat pelaksanaan program akta kelahiran. Foto MNC Portal
A
A
A
JAKARTA - Demi mewujudkan kepemilikan akta lahir , ChildFund bekerja sama dengan pemerintah dan kelompok masyarakat mempercepat pelaksanaan program akta kelahiran. Program ini sangat bermanfaat bagi anak, terutama untuk mendapatkan hak dasar seperti hak pendidikan di sekolah negeri dan jaminan kesehatan nasional (BPJS).
“Kepemilikan akta lahir merupakan hak setiap warga negara. Ada beberapa alasan mengapa kepemilikan akta lahir sangat penting, sebagai keabsahan identitas dan kepastian hukum. Selain itu juga untuk perlindungan status hak sipil dan hak untuk mendapatkan akses ke fasilitas umum,” kata Hanneke Oudkerk, Country Director-ChildFund International di Indonesia, Jumat (17/12/2021). Baca juga: Bupati Maros Ingatkan Pentingnya Dokumen Kewarganegaraan
Progaram ini pertama kali diluncurkan pada 2019 di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, daerah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Timor Leste. “Lalu pada awal Juli 2021, kami melaksanakan proyek ini di Kabupaten Ende yang menyasar 30 desa dan kelurahan di 4 kecamatan ini dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, LSM/NGO, perguruan tinggi dan kelompok masyarakat lainnya,” jelas Candra Dethan, Partnership Portfolio Manager-ChildFund.
Proyek ini, lanjutnya, melibatkan Dinas Dukcapil Kabupaten Ende dan Yayasan FREN. Pada saat diluncurkan, Kabupaten Ende memiliki capaian kepemilikan akta kelahiran hanya sebanyak 56 persen. Angka ini jauh di bawah target nasional sebesar 95 persen. Kini Kabupaten Ende memiliki capaian yang menanjak tajam pada angka 88,81 persen.
“Pada akhir Desember 2021, berdasar data kami, kepemilikan akta kelahiran di Kabupaten Ende akan melampaui target nasional,” ungkap Lambertus Sigasare, ST, M.Eng., Kepala Dinas Kependudukan & Catatan Sipil Kabupaten Ende. Baca juga: Nama Anaknya Terdiri 19 Kata, Pasutri di Tuban Ini Kesulitan Urus Akta Kelahiran
“Kepemilikan akta lahir merupakan hak setiap warga negara. Ada beberapa alasan mengapa kepemilikan akta lahir sangat penting, sebagai keabsahan identitas dan kepastian hukum. Selain itu juga untuk perlindungan status hak sipil dan hak untuk mendapatkan akses ke fasilitas umum,” kata Hanneke Oudkerk, Country Director-ChildFund International di Indonesia, Jumat (17/12/2021). Baca juga: Bupati Maros Ingatkan Pentingnya Dokumen Kewarganegaraan
Progaram ini pertama kali diluncurkan pada 2019 di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, daerah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Timor Leste. “Lalu pada awal Juli 2021, kami melaksanakan proyek ini di Kabupaten Ende yang menyasar 30 desa dan kelurahan di 4 kecamatan ini dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, LSM/NGO, perguruan tinggi dan kelompok masyarakat lainnya,” jelas Candra Dethan, Partnership Portfolio Manager-ChildFund.
Proyek ini, lanjutnya, melibatkan Dinas Dukcapil Kabupaten Ende dan Yayasan FREN. Pada saat diluncurkan, Kabupaten Ende memiliki capaian kepemilikan akta kelahiran hanya sebanyak 56 persen. Angka ini jauh di bawah target nasional sebesar 95 persen. Kini Kabupaten Ende memiliki capaian yang menanjak tajam pada angka 88,81 persen.
“Pada akhir Desember 2021, berdasar data kami, kepemilikan akta kelahiran di Kabupaten Ende akan melampaui target nasional,” ungkap Lambertus Sigasare, ST, M.Eng., Kepala Dinas Kependudukan & Catatan Sipil Kabupaten Ende. Baca juga: Nama Anaknya Terdiri 19 Kata, Pasutri di Tuban Ini Kesulitan Urus Akta Kelahiran
Lihat Juga :