Nama Anaknya Terdiri 19 Kata, Pasutri di Tuban Ini Kesulitan Urus Akta Kelahiran

Rabu, 06 Oktober 2021 - 19:01 WIB
loading...
Nama Anaknya Terdiri...
Bocah dengan nama panjang, 19 kata (digendong ibu baju kuning) hingga tiga tahun belum bisa mengurus akta kelahiran.Foto/Ashadi Iksan
A A A
TUBAN - Pasangan suami istri (pasutri) di Tuban mengaku kesulitan mengurus akta kelahiran anaknya. Penyebabnya, nama anaknya sangat panjang, terdiri dari 19 kata. Anak tiga tahun itu nama lengkapnya Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta

"Saya sudah berjuang 3 tahun untuk mengurus akta kelahiran ke dinas. Tiap datang di suruh menunggu sampai terakhir diberikan solusi mengganti nama anak," tutur orang tua Arif Akbar dan istrinya, dan Suci Nur Aisiyah, Rabu (06/10/2021).

Baca juga: Nama Anak Jangan Panjang-panjang, SIAK Hanya Muat 55 Huruf

Akibatnya, dalam proses 3 tahun pula, si anak belum mempunyai dokumen administrasi. Bahkan kesulitan mengurus akta kelahiran. "Sebagai gantinya, kami disuruh mengganti nama anak kami," tambah Arif Akbar lagi.

Dijelaskan, bila nama panjang tersebut berangkat dari tekad dan harapan agar kelak anaknya bisa berpikir dengan sumbu dan nalar panjang. Tidak mudah diracuni berita hoax dan bisa menganalisa masalah dengan pemikiran jernih yang panjang sepanjang namanya.

Bahkan, masih jelas Arif Akbar, bisa menjadi suri tauladan dan inspirasi generasi di masanya nanti. Yaitu, mengabdi dan mencintai persada nusantara ini. "Anak itu kebanggaan keluarga kami menjadi mimpi dan harapan kami," tegasnya lagi.

Baca juga: Gerebak Kampung Narkoba di Surabaya, Ratusan Petugas Gabungan Hanya Dapat 4 Poket Sabu

Arif Akbar berharap, pihak terkait pembuat akte memberi jalan keluar dan kemudahan dalam memberikan pelayanan yang baik.

"Dalam tiap kesempatan kami selalu menanyakan dengan harapan dapat berita terbaru yang membahagiakan - sampai hampir tahun yang ke tiga -Berita itu tidak ada - jika kami menanyakan selalu disuruh merubah nama," keluhnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tuban Rahmad Ubaid menjelaskan, saat ini untuk penulisan nama pada dokumen administrasi kependudukan termasuk bio data kependudukan sebagaimana diatur dalam Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terbatas 55 karakter atau huruf dan spasi.

"Sebelum akte di proses, harus masuk dulu dalam bio data base kependudukan SIAK Ditjen Dukcapil/max.55 karakter. Jadi demikian halnya untuk akte, KK dan KTP semua terbatas max.55 karakter huruf termasuk spasi," tuturnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1614 seconds (0.1#10.140)