Dendam Kesumat Sultan Agung Cincang Antonio Paulo Utusan VOC Jadi Santapan Buaya
Jum'at, 17 Desember 2021 - 05:48 WIB
loading...
A
A
A
Nah, kepada orang inilah, Sultan Agung melampiaskan dendam kesumatnya. Sebelum dihukum, Antonio Paulo diadili dengan tuduhan melakukan praktik sihir dengan mengirimkan surat rahasia melalui udara sehingga rencana mengirim utusan ke Makkah diketahui VOC.
Baca Juga: Kisah Tragis Sultan Hamengkubuwono V Ditikam Selir Kesayangan yang Menyimpan Misteri
Antonio Paulo dituduh menyihir Sultan Agung sehingga jatuh sakit. Dalam penggalian di rumah tahanan, ditemukan tulang-tulang, rambut, dan kertas berhuruf Belanda. Semua barang mempunyai kekuatan gaib. Karena itulah, Antonio Paulo dihukum mati dengan cara dilemparkan ke kolam agar dimangsa buaya.
Pada 15 September 1642, eksekusi hukuman dilakukan. Dalam catatan Van Goens seperti dikutip De Graaf , hukuman itu berlangsung sangat lama. Saat tubuh Antonio Paulo dilempar ke kolam buaya, binatang buas itu ternyata enggan memangsanya.
Sultan Agung kemudian memerintahkan agar tubuh Antonie dicincang menjadi enam bagian.
Tubuh yang telah dipotong itu dilemparkan kembali ke dalam kolam buaya. Namun, sekali lagi, binatang mengerikan itu tidak mau memakannya. Akhirrnya, Sultan Agung kemudian berkesimpulan, ''dengan ini Paulo dinyatakan tidak bersalah''. Dia memerintahkan untuk menguburkannya. Potongan tubuh Antonio Paulo kemudian dimasukkan ke dalam peti dan dikuburkan.
Baca Juga: Kisah Tragis Sultan Hamengkubuwono V Ditikam Selir Kesayangan yang Menyimpan Misteri
Antonio Paulo dituduh menyihir Sultan Agung sehingga jatuh sakit. Dalam penggalian di rumah tahanan, ditemukan tulang-tulang, rambut, dan kertas berhuruf Belanda. Semua barang mempunyai kekuatan gaib. Karena itulah, Antonio Paulo dihukum mati dengan cara dilemparkan ke kolam agar dimangsa buaya.
Pada 15 September 1642, eksekusi hukuman dilakukan. Dalam catatan Van Goens seperti dikutip De Graaf , hukuman itu berlangsung sangat lama. Saat tubuh Antonio Paulo dilempar ke kolam buaya, binatang buas itu ternyata enggan memangsanya.
Sultan Agung kemudian memerintahkan agar tubuh Antonie dicincang menjadi enam bagian.
Tubuh yang telah dipotong itu dilemparkan kembali ke dalam kolam buaya. Namun, sekali lagi, binatang mengerikan itu tidak mau memakannya. Akhirrnya, Sultan Agung kemudian berkesimpulan, ''dengan ini Paulo dinyatakan tidak bersalah''. Dia memerintahkan untuk menguburkannya. Potongan tubuh Antonio Paulo kemudian dimasukkan ke dalam peti dan dikuburkan.
(aww)
Lihat Juga :