ASN Bulukumba Diharapkan Jadi Contoh Kewajiban Pembayaran Zakat

Kamis, 16 Desember 2021 - 14:17 WIB
loading...
ASN Bulukumba Diharapkan Jadi Contoh Kewajiban Pembayaran Zakat
Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba saat menghadiri Sosialisasi Optimalisasi Penerimaan dan Pengelolaan Zakat. Foto: Istimewa
A A A
BULUKUMBA - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bulukumba , diharap bisa menjadi contoh untuk kewajiban pembayaran zakat di Baznas Bulukumba.

Untuk memaksimalkan penerimaan zakat dari kalangan ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba , Bupati membuat kebijakan seluruh ASN mengeluarkan zakatnya dengan cara pemotongan langsung (auto debet) sebesar 2,5 persen dari gaji yang diterima setiap bulannya.



“ASN harus menjadi contoh yang baik dalam menunaikan kewajiban zakat 2,5 persen di Baznas Bulukumba,” kata Wakil Bupati Andi Edy Manaf di Ruang Pola Kantor Bupati ketika menghadiri Sosialisasi Optimalisasi Penerimaan dan Pengelolaan Zakat.

Dikatakan bahwa tidak boleh lagi ada perdebatan di kalangan ASN soal nilai pemotongan tersebut karena sudah menjadi tuntunan agama. Justru kata Edy, pemerintah berupaya membantu dan menfasilitasi penerimaan dan penyaluran zakat pegawai melalui Baznas Bulukumba sehingga gaji yang diterima oleh ASN lebih berkah.

“Zakat itu investasi akhirat, sehingga tidak perlu lagi diperdebatkan jika dipotong dari gaji,” kata Edy Manaf.

Diketahui, jumlah ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba sekitar 6 ribu orang, dengan potensi zakatnya Rp700 juta per bulan atau 8,4 milyar per tahun. Jika potensi zakat dari ASN ini dapat dimaksimalkan penerimaannya, maka Kabupaten Bulukumba memiliki dana yang cukup besar untuk dapat membantu menyelesaikan berbagai permasalahan-permasalahan di masyarakat, mulai dari masalah sosial kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, pendidikan, maupun untuk kegiatan keagamaan, tanpa harus lagi tergantung dari dana APBD.

Atas upaya tersebut, Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf meminta seluruh Kepala OPD untuk mengkoordinir pelaksanaannya agar proses pemotongan gaji untuk zakat ASN di masing-masing OPD-nya dapat segera dilakukan.

“Zakat itu untuk masyarakat kita juga, sehingga tidak perlu khawatir sepanjang dikelola secara profesional,” kata Muchtar Ali Yusuf.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3055 seconds (0.1#10.140)