3 Siswa SMK Tersangka Pengeroyokan di Magelang Terancam 9 Tahun Penjara

Kamis, 16 Desember 2021 - 02:13 WIB
loading...
3 Siswa SMK Tersangka...
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menginterogasi tersangka kasus penganiyaan di Balai Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan saat gelar perkara di Mapolres Magelang, Rabu (15/12/2021). Foto: Istimewa
A A A
MAGELANG - Tiga siswa SMK di Kota Magelang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan di depan Balai Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Magelang , terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun didampingi Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan Armin dalam keterangan persnya mengatakan, kejadian tersebut terajadi pada Rabu (7/11/2021) silam dengan korban berinisial EMN (19) yang merupakan teman sekolah ketiga tersangka.

Baca juga: Polres Magelang Tetapkan Tiga Tersangka Tawuran Maut Pelajar

Saat itu, korban bersama temannya mengendarai sepeda motor berboncengan sehabis periksa dalam rangka persyaratan kerja di Puskesmas Mungkid. Dalam perjalanan pulang, tepatnya saat melintasi daerah Deyangan, korban melewati kelompok tersangka dan teman-temannya.

“Kemudian para tersangka mengambil batu dan mengejar korban. Di depan Balai Desa Pasuruan, dua orang tersangka yang dibonceng melempar batu ke arah korban dan mengenai kepala," terangnya saat konferensi pers, Rabu (15/12/2021).

Korban kemudian terjatuh, lalu ditolong oleh warga sekitar dan dibawa ke rumah sakit. Selanjutnya, pada Senin (22/11/2021) tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang berhasil mengidentifikasi pelaku dan barang bukti. Akhirnya para tersangka berhasil diringkus.

Baca juga: Brutal! Rombongan Pengantar Jenazah Keroyok Dosen di Makassar hingga Babak Belur

Kini, ketiga tersangka yang terdiri dari dua orang anak di bawah umur dan satu orang dewasa ditahan di Polres Magelang. Adapun ketiga tersangka merupakan pelajar di sebuah SMK swasta di Kota Magelang. "Berkas Perkara yang tersangka anak sudah P21 dan tersangka dewasa masih dalam proses," kata Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ketiga tersangka dijerat dengan dakwaan telah melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka sebagaimana pasal Pasal 170 ayat 2 KUHP atau Pasal 353 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Baca juga: Kakek Pembacok Maling Ikan di Demak Divonis 1 Tahun Penjara

Atas kejadian ini Kapolres menghimbau para pelajar agar jaga emosi, fokus pada belajar dan masa depan. “Jangan lakukan perbuatan yang dapat merugikan orang lain seperti tawuran, ngebut- ngebutan. Saat ini juga masih pandemi, jadi hindari dulu nongkrong- nongkrong, langsung pulang setelah berkegiatan dan selalu jaga protokol kesehatan,” ujarnya.

Kapolres juga menghimbau pada para orang tua dan para guru, untuk menjaga para anak atau murid didiknya agar tidak melakukan perbuatan negatif atau melanggar hukum. "Jaga dengan baik agar para pelajar saat sekolah maupun ketika pulang tetap.melakukan kegiatan-kegiatan positif yang bermanfaat bagi masa depan," pungkas dia.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
Pelaku Penganiayaan...
Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Wanita di Bekasi Ditangkap
Pria Tewas dengan Luka...
Pria Tewas dengan Luka Tembak di Hotel Mewah Sempat Kirim WA Permintaan Maaf ke Istri
Densus 88 Antiteror:...
Densus 88 Antiteror: Bom Rakitan di MAN 3 Padang Berdaya Ledak Rendah
Tim Pelajar Indonesia...
Tim Pelajar Indonesia Sabet 4 Medali di Olimpiade Kimia Internasional 2026
Kasus Pembunuhan Sesama...
Kasus Pembunuhan Sesama WNI di Armenia, Kemlu: 2 Orang Dibebaskan, 4 Masih Diperiksa
MNC Sekuritas dan Politeknik...
MNC Sekuritas dan Politeknik Negeri Jakarta Bekali Keterampilan Mengelola Keuangan untuk Pelajar SMA YPHB Bogor
Rekomendasi
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Hasil Piala AFF 2026:...
Hasil Piala AFF 2026: Vietnam Pesta 7 Gol ke Gawang Timor Leste
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved