Bejat! Guru Ngaji di Lubuklinggau Sodomi Muridnya hingga Pendarahan
Rabu, 15 Desember 2021 - 22:52 WIB
loading...
A
A
A
Dikatakan Roni, berdasarkan pengakuan SUD, tindakan amoral itu hanya dilakukannya satu kali kepada korban. Meski begitu petugas masih melakukan pendalaman lebih jauh, termasuk kemungkinan ada korban lainnya.
Baca juga: Bejat! Pria Ini Seret dan Cabuli Anak di Bawah Umur saat Sholat di Masjid
"SUD sendiri diketahui sudah memiliki istri dan dua orang anak. Ia mengaku khilaf," ujar dia.
Atas perbuatannya, SUD akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 jo Pasal 76D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancamannya hukuman 20 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Bejat! Pria Ini Seret dan Cabuli Anak di Bawah Umur saat Sholat di Masjid
"SUD sendiri diketahui sudah memiliki istri dan dua orang anak. Ia mengaku khilaf," ujar dia.
Atas perbuatannya, SUD akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 jo Pasal 76D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancamannya hukuman 20 tahun penjara," katanya.
(nic)
Lihat Juga :