Kapal Pengangkut TKI Ilegal Karam di Perairan Malaysia, BP2PMI Kepri Kumpulkan Data Korban

Rabu, 15 Desember 2021 - 16:48 WIB
loading...
Kapal Pengangkut TKI Ilegal Karam di Perairan Malaysia, BP2PMI Kepri Kumpulkan Data Korban
BP2PMI Kepri saat ini masih mengumpulkan data korban terkait kecelakaan kapal pengangkut sekitar 60 orang PMI yang karam di perairan Tanjung Barau, Johor, Malaysia, Rabu (15/12/2021). Foto: Istimewa
A A A
BATAM - Kecelakaan kapal pengangkut sekitar 60 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang karam di Perairan Tanjung Barau, Johor, Malaysia, Rabu (15/12/2021) sudah dibenarkan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2PMI) Kepri.

BP2PMI Provinsi Kepri saat ini, masih menunggu informasi dan keterangan resmi dari Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) di Johor, Malaysia terkait peristiwa karam dan terbaliknya kapal speedboat yang mengangkut puluhan WNI itu.



“Saat ini, berapa jumlah korban yang hilang dan meninggal maupun korban selamat masih dalam pengumpulan data di tkp," kata Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan BP2PMI Provinsi Kepri, Darman M Sagala.

Darman mengaku, sudah mendapat info soal adanya kapal pengangkut PMI yang karam dan terbalik di Malaysia. Saat ini BP2PMI terus melakukan koordinasi dengan KJRI di Johor, Malaysia. "Petugas dari Konsul RI masih di lokasi," ujar Darman yang dihubungi via telepon.



Darman menyakini, ke-60 orang PMI Ilegal yang mengalami musibah kapal terbalik itu berangkat melalui jalur ilegal atau keluar dari indonesia melalui pelabuhan tikus.

"Dipastikan mereka keluar Indonesia melalui pelabuhan tikus. Hanya saja belum diketahui mereka keluar dari wilayah mana. Apakah dari Tanjung Uban atau dari Batam," jelasnya.

Dia menambahkan, untuk keberangkatan jalur resmi biasanya melalui Pelabuhan Batu Ampar dan Batam Center. Namun hingga saat ini belum ada untuk pemberangkatan para Pekerja Migran dari kedua pelabuhan tersebut.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.3043 seconds (0.1#10.140)