Bripka IS Akui Miliki Hubungan Spesial dengan IN Istri Tahanan Narkoba
Rabu, 15 Desember 2021 - 10:58 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Modus Oknum Polisi di Lahat Ajak Jalan-Jalan Lalu Tiduri Istri Tahanan
Redho juga tidak menampik adanya video dan sejumlah bukti foto kedekatan antara Bripka IS dan IN yang disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi. Termasuk satu foto yang menunjukan mereka berdua sedang makan dan saat itu IN memeluk tubuh kliennya.
"Artinya ada unsur harmonisasi antara mereka. Jadi sangat tidak tepat bila dikatakan ada paksaan bahkan sampai pemerkosaan dalam hubungan mereka," katanya
Dihukum 21 Hari Kurungan
Bripka IS dihukum 21 hari kurungan dan penundaan naik pangkat karena terbukti berselingkuh dengan IN, yang merupakan istri seorang narapidana. Pihak pelapor mengaku tidak terima atas hukuman itu.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, berdasarkan hasil sidang disiplin Bripka IS dijatuhi sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, serta penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode dengan masa pengawasan terhitung mulai 13 Desember 2021 sampai 13 Juni 2022.
"Bripka IS memiliki hak untuk melakukan upaya hukum melaporkan IN atas kasus pencemaran nama baik," kata Kabid Humas.
Redho juga tidak menampik adanya video dan sejumlah bukti foto kedekatan antara Bripka IS dan IN yang disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi. Termasuk satu foto yang menunjukan mereka berdua sedang makan dan saat itu IN memeluk tubuh kliennya.
"Artinya ada unsur harmonisasi antara mereka. Jadi sangat tidak tepat bila dikatakan ada paksaan bahkan sampai pemerkosaan dalam hubungan mereka," katanya
Dihukum 21 Hari Kurungan
Bripka IS dihukum 21 hari kurungan dan penundaan naik pangkat karena terbukti berselingkuh dengan IN, yang merupakan istri seorang narapidana. Pihak pelapor mengaku tidak terima atas hukuman itu.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, berdasarkan hasil sidang disiplin Bripka IS dijatuhi sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, serta penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode dengan masa pengawasan terhitung mulai 13 Desember 2021 sampai 13 Juni 2022.
"Bripka IS memiliki hak untuk melakukan upaya hukum melaporkan IN atas kasus pencemaran nama baik," kata Kabid Humas.
Lihat Juga :