Residivis Spesialis Curanmor Antar-Kabupaten Dibekuk Polisi
loading...
A
A
A
PANGKALPINANG - Polsek Tamansari Pangkalpinang meringkus residivis pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ) antar-kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti tiga buah sepeda motor hasil kejatahannya.
Tim Lembah Pemburu Polsek Tamansari Pangkalpinang mengamankan pelaku curanmor antar-kabupaten yang kerap meresahkan warga Kepulauan Bangka Belitung di persembunyianya di sebuah bengkel di Pangkalpinang.
Pelaku kemudian digiring ke-kawasan Dusun Serdang, Bangka Selatan, tempat pelaku menjual motor hasil curiannya. Berkoordinasi dengan Polsek Simpang Rimba, Tim Lembah berhasil mengamankan satu buah sepeda motor yang diduga hasil curian.
Tim yang kemudian bergabung dengan Satreskrim Polres Pangkalpinang kembali berhasil mengamankan satu sepeda motor lainnya yang dijual pelaku ke warga di Kabupaten Bangka. ( Baca: Suami Paksa Istri Berhubungan di Semak-Semak Diborgol Polisi )
Sementara satu sepeda motor lainnya ditemukan di kawasan Kota Pangkalpinang. Polisi yang tengah mengembangkan kasus ini masih mencari empat sepeda motor lainnya yang berhasil digasak dan sudah dijual oleh pelaku Hendra, alias Young.
Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara dan tengah menjalani penahanan di Mapolsek Tamansari.
Tim Lembah Pemburu Polsek Tamansari Pangkalpinang mengamankan pelaku curanmor antar-kabupaten yang kerap meresahkan warga Kepulauan Bangka Belitung di persembunyianya di sebuah bengkel di Pangkalpinang.
Pelaku kemudian digiring ke-kawasan Dusun Serdang, Bangka Selatan, tempat pelaku menjual motor hasil curiannya. Berkoordinasi dengan Polsek Simpang Rimba, Tim Lembah berhasil mengamankan satu buah sepeda motor yang diduga hasil curian.
Tim yang kemudian bergabung dengan Satreskrim Polres Pangkalpinang kembali berhasil mengamankan satu sepeda motor lainnya yang dijual pelaku ke warga di Kabupaten Bangka. ( Baca: Suami Paksa Istri Berhubungan di Semak-Semak Diborgol Polisi )
Sementara satu sepeda motor lainnya ditemukan di kawasan Kota Pangkalpinang. Polisi yang tengah mengembangkan kasus ini masih mencari empat sepeda motor lainnya yang berhasil digasak dan sudah dijual oleh pelaku Hendra, alias Young.
Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara dan tengah menjalani penahanan di Mapolsek Tamansari.
(uka)