Ternyata Gadis Cantik Penggugat Ayah Kandung Pernah Dilaporkan ke Polisi oleh Orang Tuanya
Rabu, 15 Desember 2021 - 01:27 WIB
loading...
A
A
A
Sebagaimana diketahui, DA (23) dan DB (21) warga Kota Salatiga menggugat ayah kandungnya MR dan turut tergugat ibu tirinya OM di Pengadilan Negeri Salatiga.
Diduga, MR digugat secara materiil sebesar Rp1,725 miliar dan immateriil sebesar Rp5 miliar lantaran telah menelantarkan kedua anak kandungnya sejak 2013 lalu.
Perkara gugatan anak menggugat orang tua tersebut teregister dalam perkara No.102/Pdt.G/2021/PN.Slt. Sesuai agenda sidang akan digelar pada Jumat (17/12/2021) pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Salatiga, Jalan Veteran Nomor 4 Salatiga. Adapun agenda sidang, yakni persiapan mediasi. Baca Juga: Gempa Besar Landa NTT, PVMBG: Awas Ada Bahaya Ikutan.
Diduga, MR digugat secara materiil sebesar Rp1,725 miliar dan immateriil sebesar Rp5 miliar lantaran telah menelantarkan kedua anak kandungnya sejak 2013 lalu.
Perkara gugatan anak menggugat orang tua tersebut teregister dalam perkara No.102/Pdt.G/2021/PN.Slt. Sesuai agenda sidang akan digelar pada Jumat (17/12/2021) pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Salatiga, Jalan Veteran Nomor 4 Salatiga. Adapun agenda sidang, yakni persiapan mediasi. Baca Juga: Gempa Besar Landa NTT, PVMBG: Awas Ada Bahaya Ikutan.
(nag)
Lihat Juga :