Ternyata Gadis Cantik Penggugat Ayah Kandung Pernah Dilaporkan ke Polisi oleh Orang Tuanya
loading...
A
A
A
SEMARANG - DA (23) dan DB (21) warga Kota Salatiga, penggugat ayah kandung ternyata dulu pernah dilaporkan ke polisi. Ironisnya sang pelapor adalah orang tua mereka sendiri MR dan OM. Mereka dituduh mencuri mobil milik orang tuanya.
Kuasa hukum DA dan DB, Mohammad Sofyan menuturkan, permasalahan itu terjadi pada 2014. Saat itu, DA dan DB yang masih di bawah umur iseng belajar membawa (nyetir) menggunakan mobil ayahnya. Namun, DA dan DB malah dilaporkan ke polisi dengan laporan pencurian mobil.
"Namun karena mobil dikembalikan serta terlapor anak di bawah umur dan anak kandung sendiri, maka perkara itu berhasil didamaikan oleh penyidik kepolisian," kata Mohammad Sofyan kepada wartawan, Selasa (14/12/2021).
Dia mengatakan, itu bagian salah satu duka dari rentetan perjalan hidup DA dan DB semenjak berpisah dengan ayahnya. Duka lainnya yang hingga saat ini dirasakan adalah mereka tidak bisa menggapai cita-citanya, yakni ingin sekolah hingga perguruan tinggi lantaran terbentur biaya akibat tidak diperhatikan oleh ayah kandungnya yang memiliki tanggung jawab menafkahi dan membiayai sekolah mereka.
"Tetapi pada kenyataannya DA dan DB tidak mendapatkan haknya dari sang ayah. Sehingga DA hanya bisa sekolah hingga bangku SMA dan DB hanya sekolah hingga jenjang SMP karena ibunya sudah tidak sanggup membiayai sekolah mereka," ujarnya. Baca: Ditelantarkan Sejak 2013, Gadis Cantik dan Kakaknya Gugat Ayah Kandung Rp6,725 Miliar.
Sebagaimana diketahui, DA (23) dan DB (21) warga Kota Salatiga menggugat ayah kandungnya MR dan turut tergugat ibu tirinya OM di Pengadilan Negeri Salatiga.
Diduga, MR digugat secara materiil sebesar Rp1,725 miliar dan immateriil sebesar Rp5 miliar lantaran telah menelantarkan kedua anak kandungnya sejak 2013 lalu.
Perkara gugatan anak menggugat orang tua tersebut teregister dalam perkara No.102/Pdt.G/2021/PN.Slt. Sesuai agenda sidang akan digelar pada Jumat (17/12/2021) pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Salatiga, Jalan Veteran Nomor 4 Salatiga. Adapun agenda sidang, yakni persiapan mediasi. Baca Juga: Gempa Besar Landa NTT, PVMBG: Awas Ada Bahaya Ikutan.
Kuasa hukum DA dan DB, Mohammad Sofyan menuturkan, permasalahan itu terjadi pada 2014. Saat itu, DA dan DB yang masih di bawah umur iseng belajar membawa (nyetir) menggunakan mobil ayahnya. Namun, DA dan DB malah dilaporkan ke polisi dengan laporan pencurian mobil.
"Namun karena mobil dikembalikan serta terlapor anak di bawah umur dan anak kandung sendiri, maka perkara itu berhasil didamaikan oleh penyidik kepolisian," kata Mohammad Sofyan kepada wartawan, Selasa (14/12/2021).
Dia mengatakan, itu bagian salah satu duka dari rentetan perjalan hidup DA dan DB semenjak berpisah dengan ayahnya. Duka lainnya yang hingga saat ini dirasakan adalah mereka tidak bisa menggapai cita-citanya, yakni ingin sekolah hingga perguruan tinggi lantaran terbentur biaya akibat tidak diperhatikan oleh ayah kandungnya yang memiliki tanggung jawab menafkahi dan membiayai sekolah mereka.
"Tetapi pada kenyataannya DA dan DB tidak mendapatkan haknya dari sang ayah. Sehingga DA hanya bisa sekolah hingga bangku SMA dan DB hanya sekolah hingga jenjang SMP karena ibunya sudah tidak sanggup membiayai sekolah mereka," ujarnya. Baca: Ditelantarkan Sejak 2013, Gadis Cantik dan Kakaknya Gugat Ayah Kandung Rp6,725 Miliar.
Sebagaimana diketahui, DA (23) dan DB (21) warga Kota Salatiga menggugat ayah kandungnya MR dan turut tergugat ibu tirinya OM di Pengadilan Negeri Salatiga.
Diduga, MR digugat secara materiil sebesar Rp1,725 miliar dan immateriil sebesar Rp5 miliar lantaran telah menelantarkan kedua anak kandungnya sejak 2013 lalu.
Perkara gugatan anak menggugat orang tua tersebut teregister dalam perkara No.102/Pdt.G/2021/PN.Slt. Sesuai agenda sidang akan digelar pada Jumat (17/12/2021) pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Salatiga, Jalan Veteran Nomor 4 Salatiga. Adapun agenda sidang, yakni persiapan mediasi. Baca Juga: Gempa Besar Landa NTT, PVMBG: Awas Ada Bahaya Ikutan.
(nag)