Bawa 9,5 Juta Batang Rokok Ilegal, Kapal Asal Singapura Ditangkap di Pulau Berhala

Rabu, 15 Desember 2021 - 00:45 WIB
loading...
Bawa 9,5 Juta Batang Rokok Ilegal, Kapal Asal Singapura Ditangkap di Pulau Berhala
Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan RI berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 9,5 juta batang rokok ilegal dari Singapura ke Indonesia. (Ist)
A A A
MEDAN - Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan RI berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 9,5 juta batang rokok ilegal dari Singapura ke Indonesia.

Hal itu dilakukan setelah kapal motor (KM) Kembar Mandiri GT 165 yang membawa rokok ilegal itu ditangkap di sekitar Perairan Timut Laut Pulau Berhala, Sumatera Utara pada 27 November 2021 lalu.

"Kapal pembawa rokok ilegal itu kita tangkap saat berlayar dari Singapura menuju Sigli, Aceh. Rencananya rokok yang dibaw kapal tersebut akan dibongkar di luar pelabuhan resmi untuk menghindari petugas," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara, Parjiya, Selasa (14/12/2021).

Saat ini, kata Parjiya, penanganan penindakan tersebut dilimpahkan kepada Kanwil Bea dan Cukai Sumatera Utara untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan. Atas tindak pidana penyelundupan tersebut dilakukan penyidikan dengan menetapkan 5 (lima) Tersangka dengan inisial M, ZP, AFS, OA, ADP. Baca: KM Kalimas 4 Bermuatan BBM PLN Asmat Hilang Kontak, Tim SAR Sisir hingga Pulau Tiga.

"Nilai rokok ilegal yang akan diselundupkan itu mencapai Rp4,75 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp10.751.494.850," sebutnya. Baca Juga: Keterlaluan! Kebelet Nikah Lagi, Suami di Bali Palsukan Kematian Istrinya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1312 seconds (0.1#10.140)