Langgar Perjanjian Kerjasama, PN Pontianak Vonis PT SBI Bayar Ganti Rugi Rp7,2 Miliar
Selasa, 14 Desember 2021 - 19:50 WIB
loading...
A
A
A
"PT SBI dinilai melanggar perjanjian kerjasama atau wanprestasi dan divonis membayar ganti rugi kepada kami sebesar Rp7,2 miliar," tegasnya.
Untuk itu, Andreas meminta agar pihak PT SBI bisa menghormati putusan majelis hakim dengan sesegera mungkin membayar ganti rugi tersebut.
Baca juga : Kronologi Pembakaran SMPN Serambakon di Pegunungan Bintang oleh KKB
"Mereka bisa melakukan upaya hukum misalkan banding, yang jelas jika tidak ada upaya hukum lain maka harus segera dibayar kalau ada kita tunggu putusannya, tapi intinya hakim telah memvonis tinggal kita liat itikad baik tergugat kalau tidak ada kita bisa lakukan penyitaan aset," tegasnya.
Untuk itu, Andreas meminta agar pihak PT SBI bisa menghormati putusan majelis hakim dengan sesegera mungkin membayar ganti rugi tersebut.
Baca juga : Kronologi Pembakaran SMPN Serambakon di Pegunungan Bintang oleh KKB
"Mereka bisa melakukan upaya hukum misalkan banding, yang jelas jika tidak ada upaya hukum lain maka harus segera dibayar kalau ada kita tunggu putusannya, tapi intinya hakim telah memvonis tinggal kita liat itikad baik tergugat kalau tidak ada kita bisa lakukan penyitaan aset," tegasnya.
(sms)
Lihat Juga :