Langgar Perjanjian Kerjasama, PN Pontianak Vonis PT SBI Bayar Ganti Rugi Rp7,2 Miliar

Selasa, 14 Desember 2021 - 19:50 WIB
loading...
Langgar Perjanjian Kerjasama,...
Pengadilan Negeri (PN) Pontianak memvonis bersalah PT Sukses Bintang Indonesia (SBI), dan menuntut membayar kerugian akibat wanprestasi yang dilakukannya kepada PT RIM sebesar Rp7,2 miliar. Foto ilustrasi/SINDOnews
A A A
PONTIANAK - Pengadilan Negeri (PN) Pontianak akhirnya memutus perkara sidang perdata antara penggugat PT Ratu Intan Mining (RIM) dengan tergugat PT Sukses Bintang Indonesia (SBI), Selasa (14/12/2021). Tergugat dalam hal ini PT SBI divonis bersalah dan dituntut membayar kerugian akibat wanprestasi yang dilakukannya kepada PT RIM sebesar Rp7,2 miliar.

Baca : Diduga Wanprestasi, Sriwijaya FC Digugat Rp8,5 Miliar di PN Jaksel

Kuasa Hukum PT RIM selaku penggugat, Andreas mengucapkan rasa syukur atas putusan yang diberikan majelis hakim terkait gugatan yang dilakukan pihaknya terhadap PT SBI.

"Putusan hakim sesuai fakta persidangan, yang mana hakim memutus perkara dengan mengabulkan permohonan kita meskipun hanya sebagian," katanya, Selasa (14/12/2021).

Andreas melanjutkan, kalau sesuai tuntutan pihaknya menuntut PT SBI sebesar Rp15 miliar dengan bunga 6 persen, namun majelis hakim memutus sebagian dari tuntutan pihaknya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
PAD Maluku Menurun,...
PAD Maluku Menurun, Legislator Perindo Welhelm Kurnala Dorong Inovasi dan Optimalisasi Aset Daerah
Gugatan CLS Terkait...
Gugatan CLS Terkait Ijazah Jokowi Ditolak Pengadilan Negeri Solo
Sidang Lahan PTPN II,...
Sidang Lahan PTPN II, Ahli Ungkap Kewajiban Ganti Rugi Negara
Perkuat Pelindungan...
Perkuat Pelindungan Risiko dari Aset hingga Usaha Mikro, Askrindo dan Pemkab Bone Sinergi Bersinergi
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Gugat Jokowi ke PN Solo terkait Transparansi Ijazah
Jika Dicairkan, Aset...
Jika Dicairkan, Aset Beku Iran Jadi Oksigen Segar untuk Kebangkitan Ekonomi Iran
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Rupiah Bergejolak, Saatnya...
Rupiah Bergejolak, Saatnya Lirik Aset Global?
Rekomendasi
Dorong Penguatan Pendidikan...
Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi Ganda, Endress+Hauser Gelar Education Forum 2026
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
Untuk Pertama Kalinya...
Untuk Pertama Kalinya dalam Sejarah, Vaksin Buatan AI Diuji pada Manusia
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
10 Fitur Range Rover...
10 Fitur Range Rover Autobiography LWB, Mobdin Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved