Langgar Perjanjian Kerjasama, PN Pontianak Vonis PT SBI Bayar Ganti Rugi Rp7,2 Miliar
Selasa, 14 Desember 2021 - 19:50 WIB
loading...
Pengadilan Negeri (PN) Pontianak memvonis bersalah PT Sukses Bintang Indonesia (SBI), dan menuntut membayar kerugian akibat wanprestasi yang dilakukannya kepada PT RIM sebesar Rp7,2 miliar. Foto ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
PONTIANAK - Pengadilan Negeri (PN) Pontianak akhirnya memutus perkara sidang perdata antara penggugat PT Ratu Intan Mining (RIM) dengan tergugat PT Sukses Bintang Indonesia (SBI), Selasa (14/12/2021). Tergugat dalam hal ini PT SBI divonis bersalah dan dituntut membayar kerugian akibat wanprestasi yang dilakukannya kepada PT RIM sebesar Rp7,2 miliar.
Baca : Diduga Wanprestasi, Sriwijaya FC Digugat Rp8,5 Miliar di PN Jaksel
Kuasa Hukum PT RIM selaku penggugat, Andreas mengucapkan rasa syukur atas putusan yang diberikan majelis hakim terkait gugatan yang dilakukan pihaknya terhadap PT SBI.
"Putusan hakim sesuai fakta persidangan, yang mana hakim memutus perkara dengan mengabulkan permohonan kita meskipun hanya sebagian," katanya, Selasa (14/12/2021).
Andreas melanjutkan, kalau sesuai tuntutan pihaknya menuntut PT SBI sebesar Rp15 miliar dengan bunga 6 persen, namun majelis hakim memutus sebagian dari tuntutan pihaknya.
"PT SBI dinilai melanggar perjanjian kerjasama atau wanprestasi dan divonis membayar ganti rugi kepada kami sebesar Rp7,2 miliar," tegasnya.
Untuk itu, Andreas meminta agar pihak PT SBI bisa menghormati putusan majelis hakim dengan sesegera mungkin membayar ganti rugi tersebut.
Baca juga : Kronologi Pembakaran SMPN Serambakon di Pegunungan Bintang oleh KKB
"Mereka bisa melakukan upaya hukum misalkan banding, yang jelas jika tidak ada upaya hukum lain maka harus segera dibayar kalau ada kita tunggu putusannya, tapi intinya hakim telah memvonis tinggal kita liat itikad baik tergugat kalau tidak ada kita bisa lakukan penyitaan aset," tegasnya.
Baca : Diduga Wanprestasi, Sriwijaya FC Digugat Rp8,5 Miliar di PN Jaksel
Kuasa Hukum PT RIM selaku penggugat, Andreas mengucapkan rasa syukur atas putusan yang diberikan majelis hakim terkait gugatan yang dilakukan pihaknya terhadap PT SBI.
"Putusan hakim sesuai fakta persidangan, yang mana hakim memutus perkara dengan mengabulkan permohonan kita meskipun hanya sebagian," katanya, Selasa (14/12/2021).
Andreas melanjutkan, kalau sesuai tuntutan pihaknya menuntut PT SBI sebesar Rp15 miliar dengan bunga 6 persen, namun majelis hakim memutus sebagian dari tuntutan pihaknya.
"PT SBI dinilai melanggar perjanjian kerjasama atau wanprestasi dan divonis membayar ganti rugi kepada kami sebesar Rp7,2 miliar," tegasnya.
Untuk itu, Andreas meminta agar pihak PT SBI bisa menghormati putusan majelis hakim dengan sesegera mungkin membayar ganti rugi tersebut.
Baca juga : Kronologi Pembakaran SMPN Serambakon di Pegunungan Bintang oleh KKB
"Mereka bisa melakukan upaya hukum misalkan banding, yang jelas jika tidak ada upaya hukum lain maka harus segera dibayar kalau ada kita tunggu putusannya, tapi intinya hakim telah memvonis tinggal kita liat itikad baik tergugat kalau tidak ada kita bisa lakukan penyitaan aset," tegasnya.
(sms)
Lihat Juga :