Terdakwa Kasus Curhat Layanan Klinik Kecantikan Stella Monica Divonis Bebas
Selasa, 14 Desember 2021 - 19:23 WIB
loading...
A
A
A
Merekapun berpelekukan sambil berlinang air mata. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati menyatakan, masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding dan akan berkoordinasi dengan pimpinannya.
Baca: Eksepsi Stella Monica Ditolak, Sidang Curhat Layanan Klinik Kecantikan Berlanjut ke Pembuktian
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp10 juta. Saat sidang berlangsung, gabungan buruh dan mahasiswa melakukan aksi solidaritas untuk Stella, di luar PN Surabaya.
Usai sidang, Stella naik ke atas mobil komando dan memberikan sambutan singkat. Dia bersyukur bahwa hakim PN Surabaya masih punya hati nurani yang akhirnya membebaskannya dari dakwaan.
"Terima kasih untuk Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sudah menyatakan, bahwa saya tidak terbukti bersalah. Saya berharap, tidak ada lagi konsumen yang dikriminalisasi seperti saya," tukasnya.
Baca: Perkara Curhat Layanan Klinik Kecantikan Berujung Pidana, Pelapor Angkat Bicara
Baca: Eksepsi Stella Monica Ditolak, Sidang Curhat Layanan Klinik Kecantikan Berlanjut ke Pembuktian
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp10 juta. Saat sidang berlangsung, gabungan buruh dan mahasiswa melakukan aksi solidaritas untuk Stella, di luar PN Surabaya.
Usai sidang, Stella naik ke atas mobil komando dan memberikan sambutan singkat. Dia bersyukur bahwa hakim PN Surabaya masih punya hati nurani yang akhirnya membebaskannya dari dakwaan.
"Terima kasih untuk Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sudah menyatakan, bahwa saya tidak terbukti bersalah. Saya berharap, tidak ada lagi konsumen yang dikriminalisasi seperti saya," tukasnya.
Baca: Perkara Curhat Layanan Klinik Kecantikan Berujung Pidana, Pelapor Angkat Bicara
Lihat Juga :