Terdakwa Kasus Curhat Layanan Klinik Kecantikan Stella Monica Divonis Bebas

Selasa, 14 Desember 2021 - 19:23 WIB
loading...
A A A
Merekapun berpelekukan sambil berlinang air mata. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati menyatakan, masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding dan akan berkoordinasi dengan pimpinannya.

Baca: Eksepsi Stella Monica Ditolak, Sidang Curhat Layanan Klinik Kecantikan Berlanjut ke Pembuktian

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp10 juta. Saat sidang berlangsung, gabungan buruh dan mahasiswa melakukan aksi solidaritas untuk Stella, di luar PN Surabaya.

Usai sidang, Stella naik ke atas mobil komando dan memberikan sambutan singkat. Dia bersyukur bahwa hakim PN Surabaya masih punya hati nurani yang akhirnya membebaskannya dari dakwaan.

"Terima kasih untuk Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sudah menyatakan, bahwa saya tidak terbukti bersalah. Saya berharap, tidak ada lagi konsumen yang dikriminalisasi seperti saya," tukasnya.

Baca: Perkara Curhat Layanan Klinik Kecantikan Berujung Pidana, Pelapor Angkat Bicara
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadi Dokter Gadungan,...
Jadi Dokter Gadungan, Eks Finalis Putri Indonesia Riau Ditetapkan sebagai Tersangka
Kalah Gugatan Kontrak...
Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Utang Rp104 Miliar
Klinik Kecantikan Ternama...
Klinik Kecantikan Ternama Buka di PIK Jakut, Hadirkan Perawatan Modern
Pertama di Indonesia,...
Pertama di Indonesia, Lavalen Surabaya Hadirkan Cold Lift untuk Solusi Fat Reduction
Kejagung Tangkap 3 Hakim...
Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Unjuk Rasa Tolak Vonis...
Unjuk Rasa Tolak Vonis Bebas Ronald Tannur di PN Surabaya Ricuh
Pertama di Jakarta!...
Pertama di Jakarta! Kalyce Clinic Hadirkan XERF, Teknologi Skin Tightening Asal Korea
Mengenal Sylfirm X,...
Mengenal Sylfirm X, Teknologi Perawatan Kulit untuk Berbagai Masalah Wajah
Ukir Tiga Rekor MURI...
Ukir Tiga Rekor MURI Libatkan 3.500 Anak Yatim, dr. Ayu Widyaningrum Cetak Sejarah di Ramadan 2026
Rekomendasi
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Bug Windows 11 Terdeteksi...
Bug Windows 11 Terdeteksi Menguras Penyimpanan SSD Pengguna hingga 70GB
Berita Terkini
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved