Terdakwa Kasus Curhat Layanan Klinik Kecantikan Stella Monica Divonis Bebas

Selasa, 14 Desember 2021 - 19:23 WIB
loading...
A A A
Merekapun berpelekukan sambil berlinang air mata. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati menyatakan, masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding dan akan berkoordinasi dengan pimpinannya.

Baca: Eksepsi Stella Monica Ditolak, Sidang Curhat Layanan Klinik Kecantikan Berlanjut ke Pembuktian

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp10 juta. Saat sidang berlangsung, gabungan buruh dan mahasiswa melakukan aksi solidaritas untuk Stella, di luar PN Surabaya.

Usai sidang, Stella naik ke atas mobil komando dan memberikan sambutan singkat. Dia bersyukur bahwa hakim PN Surabaya masih punya hati nurani yang akhirnya membebaskannya dari dakwaan.

"Terima kasih untuk Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sudah menyatakan, bahwa saya tidak terbukti bersalah. Saya berharap, tidak ada lagi konsumen yang dikriminalisasi seperti saya," tukasnya.

Baca: Perkara Curhat Layanan Klinik Kecantikan Berujung Pidana, Pelapor Angkat Bicara
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadi Dokter Gadungan,...
Jadi Dokter Gadungan, Eks Finalis Putri Indonesia Riau Ditetapkan sebagai Tersangka
Kalah Gugatan Kontrak...
Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Utang Rp104 Miliar
Klinik Kecantikan Ternama...
Klinik Kecantikan Ternama Buka di PIK Jakut, Hadirkan Perawatan Modern
Pertama di Indonesia,...
Pertama di Indonesia, Lavalen Surabaya Hadirkan Cold Lift untuk Solusi Fat Reduction
Kejagung Tangkap 3 Hakim...
Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Unjuk Rasa Tolak Vonis...
Unjuk Rasa Tolak Vonis Bebas Ronald Tannur di PN Surabaya Ricuh
Pertama di Jakarta!...
Pertama di Jakarta! Kalyce Clinic Hadirkan XERF, Teknologi Skin Tightening Asal Korea
Mengenal Sylfirm X,...
Mengenal Sylfirm X, Teknologi Perawatan Kulit untuk Berbagai Masalah Wajah
Ukir Tiga Rekor MURI...
Ukir Tiga Rekor MURI Libatkan 3.500 Anak Yatim, dr. Ayu Widyaningrum Cetak Sejarah di Ramadan 2026
Rekomendasi
Ketum PB WI Airlangga...
Ketum PB WI Airlangga Hartarto: Pendanaan Pelatnas Jangka Panjang Kunci Ciptakan Generasi Juara
Helikopter Saudi Aramco...
Helikopter Saudi Aramco Jatuh, 14 Orang Tewas
Ingin Kendalikan Selat...
Ingin Kendalikan Selat Hormuz, Iran Serukan Kerangka Keamanan dengan Negara Arab
Berita Terkini
Medan Tuan Rumah Rakernas...
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026, Momentum Rebranding Citra Kota
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Cegah Stunting lewat...
Cegah Stunting lewat Program Genting, Menteri Wihaji Salurkan Bantuan RTLH di Sleman
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved