Viral! Baru Dapat Penghargaan, Oknum Polisi Rusak Lapak Taman Kota Madiun
Selasa, 14 Desember 2021 - 18:54 WIB
loading...
Seorang oknum polisi yang baru mendapat penghargaan di Kota Madiun, nekat merusak lapak taman kota. Aksi perusakan tersebut terekam CCTV dan viral di media sosial. Foto/iNews TV/Arif Wahyu Efendi
A
A
A
MADIUN - Tindakan tidak terpuji dilakukan seorang oknum polisi di Kota Madiun, Aipda TH. Anggota Polres Madiun Kota, yang diketahui menjabat sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Tawangrejo tersebut, terekam CCTV melakukan pengrusakan lapak UMKM Taman Kota Madiun.
Baca juga: 3 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Aksi Brutal Perusakan RSUD dan Puskesmas Kaimana
Dalam rekaman CCTV yang viral di media sosial, terlihat pria berbadan tegap mendatangi lapak UMKM Kota Madiun, yang ada di Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo. Dia datang mengenderai sepeda motor matic, lalu mematikan aliran listrik.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian merusak lapak UMKM yang di bangun Pemkot Madiun, untuk pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19. Sejumlah lampu pecah, dan ada tulisan penghinaan terhadap lurah.
Baca juga: Ditelantarkan Sejak 2013, Gadis Cantik dan Kakaknya Gugat Ayah Kandung Rp6,725 Miliar
Sesuai data yang terekam di CCTV, kejadian itu berlangsung 5 Desember 2021. Dan video mulai viral beberapa hari berikutnya. Meski kerugian material tak begitu besar, namun aksi pengrusakan itu membuat banyak pihak geram, baik warga maupun jajaran Pemkot Madiun.
Bahkan Wali Kota Madiun, Maidi sempat emosi dan menegaskan akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menghukum pelakunya tanpa pandang bulu. Setelah beberapa hari diselidiki, diketahui bahwa pelaku pengrusakan adalah Aipda TH.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan membenarkan jika pelaku pengrusakan adalah anggotanya. Menurut Desa, saat ini pelaku telah menjalani pemeriksaan oleh Propam dan dicopot dari jabatanya sebagai Bhabinkamtibmas.
Baca juga: Memilukan! Gadis Yatim Jadi Tumbal Nafsu Bejat Pakde dan Paman Secara Bergantian
Meski secara kelembagaan telah meminta maaf, dan Wali Kota Madiun telah memaafkan, Dewa memastikan pelaku pengrusakan akan tetap diproses hukum. "Pengakuan sementara, pengrusakan dilakukan lantaran TH tidak pernah diajak berkomunikasi oleh lurah setempat terkait pembangunan lapak UMKM," tutur Dewa.
Pelaku TH sempat menjadi salah satu dari puluhan Bhabinkambtibmas yang mendapatkan penghargaan dari Kapolres Madiun Kota. Penghargaan diberikan, lantaran TH sudah menjadi Bhabinkambtibmas di atas lima tahun.
Baca juga: 3 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Aksi Brutal Perusakan RSUD dan Puskesmas Kaimana
Dalam rekaman CCTV yang viral di media sosial, terlihat pria berbadan tegap mendatangi lapak UMKM Kota Madiun, yang ada di Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo. Dia datang mengenderai sepeda motor matic, lalu mematikan aliran listrik.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian merusak lapak UMKM yang di bangun Pemkot Madiun, untuk pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19. Sejumlah lampu pecah, dan ada tulisan penghinaan terhadap lurah.
Baca juga: Ditelantarkan Sejak 2013, Gadis Cantik dan Kakaknya Gugat Ayah Kandung Rp6,725 Miliar
Sesuai data yang terekam di CCTV, kejadian itu berlangsung 5 Desember 2021. Dan video mulai viral beberapa hari berikutnya. Meski kerugian material tak begitu besar, namun aksi pengrusakan itu membuat banyak pihak geram, baik warga maupun jajaran Pemkot Madiun.
Bahkan Wali Kota Madiun, Maidi sempat emosi dan menegaskan akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menghukum pelakunya tanpa pandang bulu. Setelah beberapa hari diselidiki, diketahui bahwa pelaku pengrusakan adalah Aipda TH.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan membenarkan jika pelaku pengrusakan adalah anggotanya. Menurut Desa, saat ini pelaku telah menjalani pemeriksaan oleh Propam dan dicopot dari jabatanya sebagai Bhabinkamtibmas.
Baca juga: Memilukan! Gadis Yatim Jadi Tumbal Nafsu Bejat Pakde dan Paman Secara Bergantian
Meski secara kelembagaan telah meminta maaf, dan Wali Kota Madiun telah memaafkan, Dewa memastikan pelaku pengrusakan akan tetap diproses hukum. "Pengakuan sementara, pengrusakan dilakukan lantaran TH tidak pernah diajak berkomunikasi oleh lurah setempat terkait pembangunan lapak UMKM," tutur Dewa.
Pelaku TH sempat menjadi salah satu dari puluhan Bhabinkambtibmas yang mendapatkan penghargaan dari Kapolres Madiun Kota. Penghargaan diberikan, lantaran TH sudah menjadi Bhabinkambtibmas di atas lima tahun.
(eyt)
Lihat Juga :