MA Kuatkan Putusan Bebas Mantan Sekda Gresik, Ini Kata Pengacaranya

Senin, 08 Juni 2020 - 18:35 WIB
loading...
A A A
Perkara ini muncul berawal dari perjanjian sewa perairan laut antara Pemkab Gresik dengan PT Smelting pada tahun 2006. Saat itu Sekda Gresik dijabat Husnul Khuluq. Sedangkan dari pihak PT Smelting urusan sewa ditangani Syaiful Bachri dan Dukut Imam Widodo.

Sesuai kesepakatan, PT Smelting menyetorkan uang ke Pemkab Gresik sebesar Rp2.060.160.000,00 ke rekening kasda Pemkab Gresik, sehingga tidak ada kerugian negara.

Selain itu, PT Smelting juga menyetorkan uang Rp1.373.400.000,00 ke rekening khusus Pemkab Gresik. Husnul Khuluq lalu menerbitkan cek senilai Rp1.373.400.000,00 dan mengembalikannya ke PT Smelting untuk biaya konservasi melalui Dukut Imam Widodo dan Saiful Bachri sebagai manajemen PT Smelting. Uang inilah yang kemudian tidak jelas keberadaannya.

Di tingkat pertama seluruh terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum, terbukti tapi perbuatannya bukan perbuatan pidana atau bukan perbuatan melawan hukum. Jaksa kemudian mengajukan kasasi. Di tingkat kasasi Dukut Imam Widodo dinyatakan bersalah dan divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara. Sedangkan putusan kasasi Saiful Bachri belum keluar.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1028 seconds (0.1#10.140)