Penipuan Investasi Bodong Rp84,9 M di Pekanbaru, Hakim Tolak Eksepsi 5 Terdakwa
Selasa, 14 Desember 2021 - 09:30 WIB
loading...
A
A
A
"Untuk penasehat hukum bisa mengajukan banding atau tidak atas putusan ini. Untuk JPU (Jaksa Penuntut Umum) bisa menghadirkan saksi saksi untuk sidang pekan depan," kata Dahlan.
Selain keempat terdakwa, hakim juga menolak esepsi satu terdakwa lainnya, Maryani selaku Marketing freelance PT WBN dan PT TGP yang berkas tuntutan terpisah namun masih karyawan di perusahaan Salim Cs. Hakim juga menolak eksepsi terdakwa Maryani.
Dia menyatakan, jika eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa lebih kepada perkara pokok dan bukan syarat formil dari dakwaan JPU.
Baca juga: Kecewa Sidang Oknum Polisi yang Setubuhi Istri Tahanan, Kuasa Hukum Korban Lapor Mabes Polri
JPU Rendi Panalosa mengatakan, jika jaksa sudah yakin jika majelis hakim akan menolak eksepsi para terdakwa. Hal ini dakwaan yang disusun JPU telah memenuhi syarat formil. JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) jo Pasal 55 KHUP tentang penipuan dan pengelapan.
Selain keempat terdakwa, hakim juga menolak esepsi satu terdakwa lainnya, Maryani selaku Marketing freelance PT WBN dan PT TGP yang berkas tuntutan terpisah namun masih karyawan di perusahaan Salim Cs. Hakim juga menolak eksepsi terdakwa Maryani.
Dia menyatakan, jika eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa lebih kepada perkara pokok dan bukan syarat formil dari dakwaan JPU.
Baca juga: Kecewa Sidang Oknum Polisi yang Setubuhi Istri Tahanan, Kuasa Hukum Korban Lapor Mabes Polri
JPU Rendi Panalosa mengatakan, jika jaksa sudah yakin jika majelis hakim akan menolak eksepsi para terdakwa. Hal ini dakwaan yang disusun JPU telah memenuhi syarat formil. JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) jo Pasal 55 KHUP tentang penipuan dan pengelapan.
Lihat Juga :