Kecewa Sidang Oknum Polisi yang Setubuhi Istri Tahanan, Kuasa Hukum Korban Lapor Mabes Polri
Selasa, 14 Desember 2021 - 08:56 WIB
loading...
Korban IN bersama kerabatnya saat akan menghadiri sidang disiplin oknum Bripka IS di Propam Polda Sumsel. Foto: MPI/Dede Febriansyah
A
A
A
PALEMBANG - Feodor Novikov Denny dan M Zully AP selaku Kuasa Hukum FP (59), narapidana di Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan keberatan atas hasil sidang disiplin Bripka IS (39), yang digelar di Propam Polda Sumsel, Senin (13/12/2021) kemarin.
Diketahui, Bripka IS bertugas di Satreskrim Polres Lahat dilaporkan ke Propam Polda Sumsel diduga meniduri istri tahanan kasus narkoba hingga hamil.
Baca juga: Bripka IS Oknum Polisi yang Setubuhi Istri Tahanan hingga Hamil Mulai Disidang
Pihaknya sangat menyayangkan proses persidangan tersebut karena dinilai tidak transparan. Terlebih, pihaknya selaku tim Kuasa Hukum tidak diperkenankan mendampingi, IN (20), istri pelapor sekaligus korban.
"Dalam persidangan di Propam Polda Sumsel kemarin kami berharap agar oknum anggota yang telah melanggar hukum ini dapat dihukum seberat-beratnya sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Feodor didampingi Zully, Selasa (14/11/2021).
Feodor menjelaskan, sejak awal persidangan pihaknya selaku kuasa hukum pelapor tidak diperbolehkan mendampingi IN yakni istri dari kliennya FP.
"Dari pengakuan IN setelah keluar dari ruang persidang tersebut, bahwa antara IN dan FB disebut tidak memiliki buku nikah resmi. Padahal, klien kami nikah resmi pada 10 Januari 2021 silam di dalam Lapas Tanjung Raja," jelasnya.
Diketahui, Bripka IS bertugas di Satreskrim Polres Lahat dilaporkan ke Propam Polda Sumsel diduga meniduri istri tahanan kasus narkoba hingga hamil.
Baca juga: Bripka IS Oknum Polisi yang Setubuhi Istri Tahanan hingga Hamil Mulai Disidang
Pihaknya sangat menyayangkan proses persidangan tersebut karena dinilai tidak transparan. Terlebih, pihaknya selaku tim Kuasa Hukum tidak diperkenankan mendampingi, IN (20), istri pelapor sekaligus korban.
"Dalam persidangan di Propam Polda Sumsel kemarin kami berharap agar oknum anggota yang telah melanggar hukum ini dapat dihukum seberat-beratnya sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Feodor didampingi Zully, Selasa (14/11/2021).
Feodor menjelaskan, sejak awal persidangan pihaknya selaku kuasa hukum pelapor tidak diperbolehkan mendampingi IN yakni istri dari kliennya FP.
"Dari pengakuan IN setelah keluar dari ruang persidang tersebut, bahwa antara IN dan FB disebut tidak memiliki buku nikah resmi. Padahal, klien kami nikah resmi pada 10 Januari 2021 silam di dalam Lapas Tanjung Raja," jelasnya.
Lihat Juga :