Miris! Jadi Korban Penikaman, Siswa SMP Ini Harus Tanggung Biaya Berobat Rp15 Juta

Selasa, 14 Desember 2021 - 00:24 WIB
loading...
A A A
Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (LAKMAS) Cendana Wangi NTT, Viktor Manbait, SH yang ikut mengawal kasus ini menuturkan, ada dua pasal dalam UU Perlindungan Anak yang bisa diterapkan untuk menjerat para pelaku.

"Jika merujuk pada kasus ini, maka penerapan pasal dalam UU Perlindungan Anak tahun 2014 adalah Pasal 76 c, kemudian ancaman hukuman ada Pasal 80 ayat 1 dan 2," jelasnya. Baca juga: Pelaku Pembunuhan Sadis di Surabaya Terancam Hukuman Mati

Dikatakannya, ancaman hukuman dari UU Perlindungan anak itu bersifat komulatif. Jadi, selain ancaman pidana kurungan badan juga disertai dengan denda. Nah di Pasal 80 ayat 1 itu maksimal 3 tahun denda Rp70 juta. Sedangkan pada ayat dua jika mengakibatkan luka berat maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta.

"Melihat kondisi anak ini, dia mengalami luka berat. Nah melihat kondisi ini, kita mendorong polisi untuk menggunakan Pasal 80 ayat 2 kepada para pelaku, dengan ancaman maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta," ujarnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Fakta Baru Terungkap,...
Fakta Baru Terungkap, Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Empat Lokasi
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Korban Disiksa Selama...
Korban Disiksa Selama 3 Tahun, Mengapa Tak Melawan? Ini Penjelasan Psikolog!
Kasus Wanita Disekap...
Kasus Wanita Disekap 3 Tahun di Bandung, Uya Kuya Desak Polisi Tangkap Pelaku
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Rekomendasi
Pesawat Tabrak Gedung...
Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi di China, 1 Jam Setelahnya Tampak Normal
Jalur Hormuz Mulai Stabil,...
Jalur Hormuz Mulai Stabil, Saudi Aramco Kembali Ekspor Minyak setelah Mandek 4 Bulan
BPS Canangkan Sensus...
BPS Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Kalimantan Timur: Perkuat Kompas Pembangunan Daerah
Berita Terkini
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Diiringi Tanjidor, Pramono...
Diiringi Tanjidor, Pramono Anung dan Rano Karno Hadiri Malam Perayaan HUT ke-499 Jakarta
Bahas Kemajuan Desa...
Bahas Kemajuan Desa Nifasi Papua Tengah, Forum Diskusi Publik Digelar di Jaksel
Rotasi Polda Metro Jaya:...
Rotasi Polda Metro Jaya: Kapolres, Wakapolres, hingga Wadir Krimum
Skarbu Bikin Bundaran...
Skarbu Bikin Bundaran HI Bergelora, Jak Mania Kompak Nyanyikan Persija Ale
RT 11 Gandaria Utara...
RT 11 Gandaria Utara Luncurkan Jingle KomLing Mania, Lagu Edukasi yang Bikin Warga Semangat Pilah Sampah!
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved