Miris! Jadi Korban Penikaman, Siswa SMP Ini Harus Tanggung Biaya Berobat Rp15 Juta
Selasa, 14 Desember 2021 - 00:24 WIB
loading...
A
A
A
Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (LAKMAS) Cendana Wangi NTT, Viktor Manbait, SH yang ikut mengawal kasus ini menuturkan, ada dua pasal dalam UU Perlindungan Anak yang bisa diterapkan untuk menjerat para pelaku.
"Jika merujuk pada kasus ini, maka penerapan pasal dalam UU Perlindungan Anak tahun 2014 adalah Pasal 76 c, kemudian ancaman hukuman ada Pasal 80 ayat 1 dan 2," jelasnya. Baca juga: Pelaku Pembunuhan Sadis di Surabaya Terancam Hukuman Mati
Dikatakannya, ancaman hukuman dari UU Perlindungan anak itu bersifat komulatif. Jadi, selain ancaman pidana kurungan badan juga disertai dengan denda. Nah di Pasal 80 ayat 1 itu maksimal 3 tahun denda Rp70 juta. Sedangkan pada ayat dua jika mengakibatkan luka berat maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta.
"Melihat kondisi anak ini, dia mengalami luka berat. Nah melihat kondisi ini, kita mendorong polisi untuk menggunakan Pasal 80 ayat 2 kepada para pelaku, dengan ancaman maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta," ujarnya.
"Jika merujuk pada kasus ini, maka penerapan pasal dalam UU Perlindungan Anak tahun 2014 adalah Pasal 76 c, kemudian ancaman hukuman ada Pasal 80 ayat 1 dan 2," jelasnya. Baca juga: Pelaku Pembunuhan Sadis di Surabaya Terancam Hukuman Mati
Dikatakannya, ancaman hukuman dari UU Perlindungan anak itu bersifat komulatif. Jadi, selain ancaman pidana kurungan badan juga disertai dengan denda. Nah di Pasal 80 ayat 1 itu maksimal 3 tahun denda Rp70 juta. Sedangkan pada ayat dua jika mengakibatkan luka berat maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta.
"Melihat kondisi anak ini, dia mengalami luka berat. Nah melihat kondisi ini, kita mendorong polisi untuk menggunakan Pasal 80 ayat 2 kepada para pelaku, dengan ancaman maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta," ujarnya.
(don)
Lihat Juga :