Miris! Jadi Korban Penikaman, Siswa SMP Ini Harus Tanggung Biaya Berobat Rp15 Juta

Selasa, 14 Desember 2021 - 00:24 WIB
loading...
Miris! Jadi Korban Penikaman,...
Vikrensio Alone Bnani, siswa SMP di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT harus menderita dua luka tusukan pada bagian tubuhnya oleh sekelompok pemuda pengangguran. Foto SINDOnews
A A A
KEFAMENANU - Vikrensio Alone Bnani, siswa SMP di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT harus menderita dua luka tusukan pada bagian tubuhnya oleh sekelompok pemuda pengangguran di Jalan Raya Maubeli, Kelurahan Maubeli, tak jauh dari rumahnya. Pasca ditikan, korban dirawat di RS Leona dengan biaya sendiri hingga saat ini sudah mencapai Rp15 juta.

Smentara itu, kedua orangtua korban penikaman mengaku sudah tidak mampu lagi membayar biaya rumah sakit yang kian hari makin bertambah. Untuk membantu meringankan beban, orang tua korban meminta bantuan dari tetangga. Baca juga: Pembunuh Sadis Remaja 17 Tahun Ditangkap, Ternyata Saudara Angkat

"Kami sudah tidak mampu bayar rumah sakit. Kami minta bantuan dari pemerintah, keluarga, dan tetangga. Biaya perawatan dari tanggal 3-10 Desember sudah mencapai Rp15.500.000," ungkap ibu korban Petronela Bnani didampingi suaminya Yanarius Antoin Anin, Senin (13/12/2021).

Saat ini, korban masih terbaring lemas dan kondisinya belum membaik akibat dua luka menganga bekas tusukan benda tajam. Sementara itu, biaya perawatan terus membengkak.

Pihak kepolisian belum menjelaskan motif pelaku menikam korban. Namun, usai kejadian nahas itu, pihak kepolisian langsung melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi."Iya benar, setelah pemeriksaan saksi, ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka," jelas Iptu Fernando, Kasat Reskrim Polres.

Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (LAKMAS) Cendana Wangi NTT, Viktor Manbait, SH yang ikut mengawal kasus ini menuturkan, ada dua pasal dalam UU Perlindungan Anak yang bisa diterapkan untuk menjerat para pelaku.

"Jika merujuk pada kasus ini, maka penerapan pasal dalam UU Perlindungan Anak tahun 2014 adalah Pasal 76 c, kemudian ancaman hukuman ada Pasal 80 ayat 1 dan 2," jelasnya. Baca juga: Pelaku Pembunuhan Sadis di Surabaya Terancam Hukuman Mati

Dikatakannya, ancaman hukuman dari UU Perlindungan anak itu bersifat komulatif. Jadi, selain ancaman pidana kurungan badan juga disertai dengan denda. Nah di Pasal 80 ayat 1 itu maksimal 3 tahun denda Rp70 juta. Sedangkan pada ayat dua jika mengakibatkan luka berat maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta.

"Melihat kondisi anak ini, dia mengalami luka berat. Nah melihat kondisi ini, kita mendorong polisi untuk menggunakan Pasal 80 ayat 2 kepada para pelaku, dengan ancaman maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta," ujarnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Fakta Baru Terungkap,...
Fakta Baru Terungkap, Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Empat Lokasi
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Dari Cinta Menjadi Luka:...
Dari Cinta Menjadi Luka: Kekerasan Berpacaran Perspektif Psikologi
Korban Disiksa Selama...
Korban Disiksa Selama 3 Tahun, Mengapa Tak Melawan? Ini Penjelasan Psikolog!
Kasus Wanita Disekap...
Kasus Wanita Disekap 3 Tahun di Bandung, Uya Kuya Desak Polisi Tangkap Pelaku
Rekomendasi
Perjuangan Iran di Piala...
Perjuangan Iran di Piala Dunia 2026 Sentuh Hati Infantino
Dari Rasa Penasaran...
Dari Rasa Penasaran Menjadi Inspirasi, Inilah Kisah Hery Lain Sisi
Paksa Rusia Mengakhiri...
Paksa Rusia Mengakhiri Perang, Ukraina Intensifkan Serangan Drone ke Moskow
Berita Terkini
Video Detik-detik Penangkapan...
Video Detik-detik Penangkapan Roy Suryo Diputar di Sidang Praperadilan
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda...
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda Bali Gagalkan Peredaran 937 Butir Narkoba Jenis Mephedrone
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, DPC PPP Lebak Bidik Gen Z lewat Strategi Kreatif dan Inklusif
Banjir Tapanuli Tengah...
Banjir Tapanuli Tengah Jadi Alarm, YSSC Desak Gerakan Nyata Pulihkan Hutan
Prabowo Beri Penghargaan...
Prabowo Beri Penghargaan Nugraha Sakanti ke Polda Riau, Kapolda: Milik Seluruh Personel
Melirik Geliat Transformasi...
Melirik Geliat Transformasi Digital dan Rahasia Transaksi Aman Masyarakat Kediri
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved