Miris! Jadi Korban Penikaman, Siswa SMP Ini Harus Tanggung Biaya Berobat Rp15 Juta

Selasa, 14 Desember 2021 - 00:24 WIB
loading...
Miris! Jadi Korban Penikaman, Siswa SMP Ini Harus Tanggung Biaya Berobat Rp15 Juta
Vikrensio Alone Bnani, siswa SMP di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT harus menderita dua luka tusukan pada bagian tubuhnya oleh sekelompok pemuda pengangguran. Foto SINDOnews
A A A
KEFAMENANU - Vikrensio Alone Bnani, siswa SMP di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT harus menderita dua luka tusukan pada bagian tubuhnya oleh sekelompok pemuda pengangguran di Jalan Raya Maubeli, Kelurahan Maubeli, tak jauh dari rumahnya. Pasca ditikan, korban dirawat di RS Leona dengan biaya sendiri hingga saat ini sudah mencapai Rp15 juta.

Smentara itu, kedua orangtua korban penikaman mengaku sudah tidak mampu lagi membayar biaya rumah sakit yang kian hari makin bertambah. Untuk membantu meringankan beban, orang tua korban meminta bantuan dari tetangga.

"Kami sudah tidak mampu bayar rumah sakit. Kami minta bantuan dari pemerintah, keluarga, dan tetangga. Biaya perawatan dari tanggal 3-10 Desember sudah mencapai Rp15.500.000," ungkap ibu korban Petronela Bnani didampingi suaminya Yanarius Antoin Anin, Senin (13/12/2021).

Saat ini, korban masih terbaring lemas dan kondisinya belum membaik akibat dua luka menganga bekas tusukan benda tajam. Sementara itu, biaya perawatan terus membengkak.

Pihak kepolisian belum menjelaskan motif pelaku menikam korban. Namun, usai kejadian nahas itu, pihak kepolisian langsung melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi."Iya benar, setelah pemeriksaan saksi, ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka," jelas Iptu Fernando, Kasat Reskrim Polres.

Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (LAKMAS) Cendana Wangi NTT, Viktor Manbait, SH yang ikut mengawal kasus ini menuturkan, ada dua pasal dalam UU Perlindungan Anak yang bisa diterapkan untuk menjerat para pelaku.

"Jika merujuk pada kasus ini, maka penerapan pasal dalam UU Perlindungan Anak tahun 2014 adalah Pasal 76 c, kemudian ancaman hukuman ada Pasal 80 ayat 1 dan 2," jelasnya.

Dikatakannya, ancaman hukuman dari UU Perlindungan anak itu bersifat komulatif. Jadi, selain ancaman pidana kurungan badan juga disertai dengan denda. Nah di Pasal 80 ayat 1 itu maksimal 3 tahun denda Rp70 juta. Sedangkan pada ayat dua jika mengakibatkan luka berat maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta.

"Melihat kondisi anak ini, dia mengalami luka berat. Nah melihat kondisi ini, kita mendorong polisi untuk menggunakan Pasal 80 ayat 2 kepada para pelaku, dengan ancaman maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta," ujarnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1985 seconds (0.1#10.140)