Polda Sumsel Tangkap 22 Tersangka Narkoba dalam Seminggu
Senin, 08 Juni 2020 - 17:22 WIB
loading...
A
A
A
Supriadi juga mengatakan, untuk jajaran Dit Reskrimum Polda Sumsel dan polres/tabes pada minggu pertama Juni 2020 berhasil mengungkap kasus tindak pidana sebanyak 39 kasus.
"Dari 39 kasus tindak pidana yang terungkap, sebanyak 21 kasus merupakan curat 21 kasus, 13 kasus curas, tiga kasus curanmor, satu kasus anirat dan satu kasus pembunuhan," ungkapnya.
Dijelaskan juga, dari 39 kasus tersebut, Polrestabes Palembang berhasil mengungkap sebanyak delapan kasus, disusul Polres Banyuasin lima kasus, Polres OKU empat kasus, Dit Reskrimum Polda Sumsel tiga kasus, Polres Muba tiga kasus, Polres Lubuk Linggau tiga kasus, Polres OKU Timur tiga kasus dan Polres Muratara tiga kasus.
Supriadi juga mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba karena dapat merusak kesehatan, bahkan bisa mengakibatkan kematian. Para orang tua juga diminta mengwasi anak dan keluarga ketika keluar rumah maupun di dalam rumah agar terhindar dari bahaya narkoba.
"Untuk menekan dan mengurangi terjadinya tindak pidana 3C, pemilik mobil dan motor agar menambah kunci pengaman. Apabila sedang berpergian agar mengunci pintu dan jendela rumah," tandasnya.
"Dari 39 kasus tindak pidana yang terungkap, sebanyak 21 kasus merupakan curat 21 kasus, 13 kasus curas, tiga kasus curanmor, satu kasus anirat dan satu kasus pembunuhan," ungkapnya.
Dijelaskan juga, dari 39 kasus tersebut, Polrestabes Palembang berhasil mengungkap sebanyak delapan kasus, disusul Polres Banyuasin lima kasus, Polres OKU empat kasus, Dit Reskrimum Polda Sumsel tiga kasus, Polres Muba tiga kasus, Polres Lubuk Linggau tiga kasus, Polres OKU Timur tiga kasus dan Polres Muratara tiga kasus.
Supriadi juga mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba karena dapat merusak kesehatan, bahkan bisa mengakibatkan kematian. Para orang tua juga diminta mengwasi anak dan keluarga ketika keluar rumah maupun di dalam rumah agar terhindar dari bahaya narkoba.
"Untuk menekan dan mengurangi terjadinya tindak pidana 3C, pemilik mobil dan motor agar menambah kunci pengaman. Apabila sedang berpergian agar mengunci pintu dan jendela rumah," tandasnya.
(uka)
Lihat Juga :