PPK Aktif Kembali, Internet Harus Diperkuat Saat Pandemi Covid-19
Senin, 08 Juni 2020 - 17:03 WIB
loading...
A
A
A
"Penerbitan surat itu kita tunggu dulu Peraturan KPU dan Surat Edaran terbaru. Kalau itu sudah keluar, langsung kita keluarkan suratnya," ungkapnya.
Selain itu, KPU Kota Medan juga akan melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS) tinggak kelurahan/desa se-Kota Medan dalam waktu dekat secara virtual di Kantor Kecamatan masing-masing atau di lokasi yang memungkinkan diterapkannya phsycal distancing.
"Dalam waktu dekat juga akan dilantik PPS tingkat kelurahan. Kemungkinan akan menggunakan daring secara virtual tapi di masing-masing Kantor Kecamatan dan secara bergelombang jika tidak memungkinkan. Tetap menerapkan social distancing dan phsycal distansing serta menggunakan protokol kesehatan," ujar mantan Jurnalis itu.
Sebelumnya, KPU se-Indonesia sempat melakukan penonaktifan terhadap jajaran penyelenggara Pilkada serentak 2020 tingkat kecamatan dan menunda pelantikan PPS di tingkat Kelurahan/Desa karena adanya pengunduran pelaksanaan Pilkada tersebut akibat dampak Covid-19. (Baca juga : Tahapan Pilkada Serentak Dimulai 15 Juni, KPU Medan Siap Terapkan Protokol Kesehatan )
Para Penyelenggara badan adhoc itu dinonaktifkan untuk efisiensi pendanaan Pilkada serentak. Namun, seiring disepakatinya jadwal baru pelaksanaan Pilkada 2020, maka mereka akan diaktifkan kembali.
Selain itu, KPU Kota Medan juga akan melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS) tinggak kelurahan/desa se-Kota Medan dalam waktu dekat secara virtual di Kantor Kecamatan masing-masing atau di lokasi yang memungkinkan diterapkannya phsycal distancing.
"Dalam waktu dekat juga akan dilantik PPS tingkat kelurahan. Kemungkinan akan menggunakan daring secara virtual tapi di masing-masing Kantor Kecamatan dan secara bergelombang jika tidak memungkinkan. Tetap menerapkan social distancing dan phsycal distansing serta menggunakan protokol kesehatan," ujar mantan Jurnalis itu.
Sebelumnya, KPU se-Indonesia sempat melakukan penonaktifan terhadap jajaran penyelenggara Pilkada serentak 2020 tingkat kecamatan dan menunda pelantikan PPS di tingkat Kelurahan/Desa karena adanya pengunduran pelaksanaan Pilkada tersebut akibat dampak Covid-19. (Baca juga : Tahapan Pilkada Serentak Dimulai 15 Juni, KPU Medan Siap Terapkan Protokol Kesehatan )
Para Penyelenggara badan adhoc itu dinonaktifkan untuk efisiensi pendanaan Pilkada serentak. Namun, seiring disepakatinya jadwal baru pelaksanaan Pilkada 2020, maka mereka akan diaktifkan kembali.
(nfl)
Lihat Juga :