Penerapan PPKM Level 3 Batal, ASN Tetap Dilarang Cuti
Sabtu, 11 Desember 2021 - 07:08 WIB
loading...
A
A
A
"Kita pastikan mereka tetap berkantor sesuai jadwal work from home-nya," jelas dia. Cuti hanya diperkenankan untuk ASN yang melahirkan atau suami yang istrinya melahirkan.
Sebelumnya rencana cuti ASN telah diatur dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri No.62 Tahun 2021, Yang kemudian ditindaklanjuti dalam Surat Edaran (SE) No.443.01/620/S.Edar/Kesbangpol/XI/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Desease 2019 Saat Natal dan Tahun Baru 2021 dan Tahun 2022 di Kota Makassar.
Baca Juga: ASN Dilarang Cuti dan Bepergian saat Libur Nataru, Kecuali Ini
Pemerintah kemudian menggantikan aturan tersebut lewat Instruksi Menteri Dalam NegeriNomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," ujar Menteri Koorinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan belum lama ini.
Sebelumnya rencana cuti ASN telah diatur dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri No.62 Tahun 2021, Yang kemudian ditindaklanjuti dalam Surat Edaran (SE) No.443.01/620/S.Edar/Kesbangpol/XI/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Desease 2019 Saat Natal dan Tahun Baru 2021 dan Tahun 2022 di Kota Makassar.
Baca Juga: ASN Dilarang Cuti dan Bepergian saat Libur Nataru, Kecuali Ini
Pemerintah kemudian menggantikan aturan tersebut lewat Instruksi Menteri Dalam NegeriNomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," ujar Menteri Koorinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan belum lama ini.
(agn)
Lihat Juga :