Kadisdik DKI Larang Tenaga Pendidik Cuti Natal dan Tahun Baru
Jum'at, 10 Desember 2021 - 21:50 WIB
loading...
A
A
A
"Kegiatan belajar dan mengajar di Satuan Pendidikan dilaksanakan sesuai dengan jadwal pada kalender pendidikan yang telah ditetapkan. Kehadiran pendidik dan tenaga kependidikan mengacu pada Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tertanggal 2 Desember 2021 Tentang Pemberiakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019," tambahnya.
Maka itu, dia mengimbau kepada para pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik dan orang tua peserta didik untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Natal dan tahun baru. Baca juga: Tjahjo Kumolo Tegaskan Tidak Ada Cuti Akhir Tahun bagi ASN
"Dengan terbitnya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Nomor 83/SE/2021 tentang Kegiatan Pada Akhir Semester Ganjil Tahun Pelajaran2021/2022Menjelang Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," tutupnya.
Maka itu, dia mengimbau kepada para pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik dan orang tua peserta didik untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Natal dan tahun baru. Baca juga: Tjahjo Kumolo Tegaskan Tidak Ada Cuti Akhir Tahun bagi ASN
"Dengan terbitnya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Nomor 83/SE/2021 tentang Kegiatan Pada Akhir Semester Ganjil Tahun Pelajaran2021/2022Menjelang Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," tutupnya.
(mhd)
Lihat Juga :