Kadisdik DKI Larang Tenaga Pendidik Cuti Natal dan Tahun Baru

Jum'at, 10 Desember 2021 - 21:50 WIB
loading...
Kadisdik DKI Larang...
Seorang guru tengah melakukan proses belajar mengajar di ruang kelas dengan protokol kesehatan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengeluarkan Surat Edaran Nomor 84/SE/2021 tentang kegiatan pada akhir semester ganjil tahun ajaran 2021/2022.

Dalam suratnya, dia mengatakan, menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendakan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Pemberian atau persetujuan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan di semua satuan pendidikan ditunda selama periode libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022)," kata Nahdiana dalam surat edarannya, Jumat (10/12/2021). Baca juga: ASN Jakpus yang Nekat Cuti Akhir Tahun Akan Dikenakan Sanksiz

Penetapan tanggal rapor semester ganjil sesuai Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran2021/2022pada tanggal 17 Desember 2021. Pembagian rapor yang semula dijadwalkan tanggal 17 Desember 2021 pada Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran2021/2022ditunda atau dimundurkan menjadi tanggal 3 Januari 2022 (bersamaan dengan hari pertama masuk sekolah Semester Genap Tahun Petajaran2021/2022).



"Kegiatan belajar dan mengajar di Satuan Pendidikan dilaksanakan sesuai dengan jadwal pada kalender pendidikan yang telah ditetapkan. Kehadiran pendidik dan tenaga kependidikan mengacu pada Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tertanggal 2 Desember 2021 Tentang Pemberiakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019," tambahnya.

Maka itu, dia mengimbau kepada para pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik dan orang tua peserta didik untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Natal dan tahun baru. Baca juga: Tjahjo Kumolo Tegaskan Tidak Ada Cuti Akhir Tahun bagi ASN

"Dengan terbitnya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Nomor 83/SE/2021 tentang Kegiatan Pada Akhir Semester Ganjil Tahun Pelajaran2021/2022Menjelang Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," tutupnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Upah, Cuti, hingga Jam...
Upah, Cuti, hingga Jam Kerja Pekerja Rumah Tangga Akan Diatur lewat Aturan Turunan UU PPRT
Dirjen di Kemendikbudristek...
Dirjen di Kemendikbudristek Ungkap Alasan Pengadaan Chromebook Distop di 2019: Tak Bisa Dipakai di Daerah 3T
Kisah Inspiratif Fathiyyah...
Kisah Inspiratif Fathiyyah Azizah, Konsistensi Generasi Dosen Muda Meniti Karier
Rekomendasi
Berlatih di Tijuana,...
Berlatih di Tijuana, Timnas Iran Dikawal 300 Pasukan Elite Meksiko
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Turnamen Futsal Bertajuk...
Turnamen Futsal Bertajuk Okezone National Championship 2026 Seri Jabodetabek Selesai Digelar
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
Profil 10 Pahlawan Nasional...
Profil 10 Pahlawan Nasional Tahun 2025 dan Jasanya bagi Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved