Bagaimana Peran Istri Guru Pesantren Cabul di Bandung, Begini Jawaban Kejati Jabar
loading...
A
A
A
BANDUNG - Belasan santri perempuan menjadi korban kebiadaban Herry Wirawan, guru sekaligus pimpinan salah satu pondok pesantren di Kota Bandung.
Mereka yang umumnya masih berusia belia tersebut berulangkali dicabuli , bahkan beberapa di antaranya hamil hingga melahirkan. Sembilan bayi pun terlahir dari santri-santri yang dicabulinya dan dua bayi lainnya masih dalam kandungan.
Peristiwa yang menyayat hati itu kini meninggalkan teka teki di masyarakat, khususnya terkait keterlibatan sang istri guru cabul itu. Diketahui, Herry yang kini sudah berstatus terdakwa telah memiliki istri.
Bahkan, dalam salah satu poin dakwaannya, terdakwa meyakinkan korban dengan narasi bahwa istrinya tidak mau berhubungan intim dengan terdakwa. Selain itu, terdakwa menyebut bahwa mertuanya tak mau memiliki banyak anak.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengaku, belum mendapatkan informasi terkait keterlibatan istri terdakwa, apakah istri terdakwa terlibat atau mengetahui perbuatan suaminya atau tidak.
"Saya tidak mendapatkan informasi terkait itu (keterlibatan istri terdakwa) hingga saat ini," ungkap Dodi saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Jumat (10/12/2021) malam.
Dodi menjelaskan, proses persidangan perkara tersebut masih berlangsung. Menurutnya, selama ini, pihaknya hanya menyampaikan informasi berdasarkan berkas perkara. Namun, dia kembali menyatakan bahwa soal keterlibatan istri terdakwa, pihaknya belum mendapatkan informasi tersebut. Baca: Tangis YR Pecah, Usai Lebaran Puteri Tercintanya Diketahui Hamil Dicabuli Guru di Pesantrennya.
"Kami hanya menyampaikan apa yang ada dalam berkas perkara. Sampai saat ini, perkara masih berlanjut dan masih mendengarkan keterangan dari saksi-saksi," katanya. "(Soal keterlibatan istri terdakwa) belum ada infonya," ujarnya.
Dodi berharap, masyarakat pun bisa bersabar menunggu jalannya persidangan untuk memastikan apakah istri terdakwa terlibat atau tidak dalam perbuatan bejat yang dilakukan suaminya itu. Baca Juga: Bejat! Oknum Guru Pesantren di Bandung Cabuli Belasan Santri, 4 Korban Hamil.
"Nanti setelah putusan mungkin dapat kita lihat peran dari istri atau ada pihak lainnya dalam perkara ini. Jika ada informasi lanjutan, akan kami sampaikan," pungkasnya.
Mereka yang umumnya masih berusia belia tersebut berulangkali dicabuli , bahkan beberapa di antaranya hamil hingga melahirkan. Sembilan bayi pun terlahir dari santri-santri yang dicabulinya dan dua bayi lainnya masih dalam kandungan.
Peristiwa yang menyayat hati itu kini meninggalkan teka teki di masyarakat, khususnya terkait keterlibatan sang istri guru cabul itu. Diketahui, Herry yang kini sudah berstatus terdakwa telah memiliki istri.
Bahkan, dalam salah satu poin dakwaannya, terdakwa meyakinkan korban dengan narasi bahwa istrinya tidak mau berhubungan intim dengan terdakwa. Selain itu, terdakwa menyebut bahwa mertuanya tak mau memiliki banyak anak.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengaku, belum mendapatkan informasi terkait keterlibatan istri terdakwa, apakah istri terdakwa terlibat atau mengetahui perbuatan suaminya atau tidak.
"Saya tidak mendapatkan informasi terkait itu (keterlibatan istri terdakwa) hingga saat ini," ungkap Dodi saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Jumat (10/12/2021) malam.
Dodi menjelaskan, proses persidangan perkara tersebut masih berlangsung. Menurutnya, selama ini, pihaknya hanya menyampaikan informasi berdasarkan berkas perkara. Namun, dia kembali menyatakan bahwa soal keterlibatan istri terdakwa, pihaknya belum mendapatkan informasi tersebut. Baca: Tangis YR Pecah, Usai Lebaran Puteri Tercintanya Diketahui Hamil Dicabuli Guru di Pesantrennya.
"Kami hanya menyampaikan apa yang ada dalam berkas perkara. Sampai saat ini, perkara masih berlanjut dan masih mendengarkan keterangan dari saksi-saksi," katanya. "(Soal keterlibatan istri terdakwa) belum ada infonya," ujarnya.
Dodi berharap, masyarakat pun bisa bersabar menunggu jalannya persidangan untuk memastikan apakah istri terdakwa terlibat atau tidak dalam perbuatan bejat yang dilakukan suaminya itu. Baca Juga: Bejat! Oknum Guru Pesantren di Bandung Cabuli Belasan Santri, 4 Korban Hamil.
"Nanti setelah putusan mungkin dapat kita lihat peran dari istri atau ada pihak lainnya dalam perkara ini. Jika ada informasi lanjutan, akan kami sampaikan," pungkasnya.
(nag)