Gemar Nyabu, Oknum Ketua RT Utan Kayu Minta Jatah ke Bandar Sabu
Jum'at, 10 Desember 2021 - 19:06 WIB
loading...
A
A
A
"Atas perbuatannya, oknum ketua RT ini disangkakan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009," ujarnya.
Erwin menuturkan, akibat perbuatannya AIK alias Dadang terancam hukuman 12 tahun penjara. Sementara Jawir, kata dia, akan lebih lama lagi mendekam di penjara maksimal 20 tahun.
"AIK dan Jawir saat ini mendekam di rutan Mapolrestro Jakarta Timur beserta barang bukti yang diamankan," tuturnya. Baca juga: Pesta Sabu di Pematangsiantar Digerebek, Oknum Polisi Ikut Ditangkap
Erwin menuturkan, akibat perbuatannya AIK alias Dadang terancam hukuman 12 tahun penjara. Sementara Jawir, kata dia, akan lebih lama lagi mendekam di penjara maksimal 20 tahun.
"AIK dan Jawir saat ini mendekam di rutan Mapolrestro Jakarta Timur beserta barang bukti yang diamankan," tuturnya. Baca juga: Pesta Sabu di Pematangsiantar Digerebek, Oknum Polisi Ikut Ditangkap
(mhd)
Lihat Juga :