Ikut Pesta Sabu di Rumah Bandar Narkoba, Ketua RT Utan Kayu Diringkus Polisi
Jum'at, 10 Desember 2021 - 16:04 WIB
loading...
A
A
A
"AIK ketua RT, kita berharap AIK melaporkan tentunya kalau seperti ini ya boro-boro. Malah bisa dilindungi karena AIK ada ketergantungan menggunakan sabu-sabu," ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 10 gram sabu yang sudah dipaketkan. Diduga paket tersebut akan segera dijual ke lingkungan sekitar.
"Harga paketnya itu Rp400 ribu dan ada namanya paket hemat Rp100 ribu," tuturnya. Baca juga: Simpan 5 Kg Sabu, Warga Tangga Buntung Palembang Ditangkap Polisi
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 20 tahun.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 10 gram sabu yang sudah dipaketkan. Diduga paket tersebut akan segera dijual ke lingkungan sekitar.
"Harga paketnya itu Rp400 ribu dan ada namanya paket hemat Rp100 ribu," tuturnya. Baca juga: Simpan 5 Kg Sabu, Warga Tangga Buntung Palembang Ditangkap Polisi
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 20 tahun.
(mhd)
Lihat Juga :