Bali Jadi Incaran Skimming, 2 Warga Turki Ditangkap saat Curi Data Nasabah di ATM
loading...
A
A
A
DENPASAR - Bali seakan menjadi langganan warga negara asing untuk melancarkan aksi kejahatan skimming. Di penghujung tahun 2021, dua warga negara Turki dibekuk saat mengambil rekaman data nasabah di sebuah ATM di Badung.
Kedua pelaku yaitu Yigit Can (33) dan Musa Balca (34). "Aksi kedua tersangka terekam CCTV sehingga bisa diungkap," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Ary Satryan dalam jumpa pers, Kamis (9/12/2021).
Dia menjelaskan, kedua pelaku beraksi di mesin ATM yang berlokasi di supermarket di Jalan Raya Lukluk, Badung, 19 November 2021 sekitar pukul 01.03 Wita.
Aksi itu dilakukan dengan cara membongkar gembok kotak mesin ATM dengan kunci pas. Pelaku lalu memasang alat skimming berupa router pada modem mesin ATM dan kamera tersembunyi pada bagian atas keypad PIN.
Setelah menerima laporan pihak bank, polisi melakukan pengintaian di lokasi. Kedua pelaku akhirnya ditangkap saat kembali mendatangi mesin ATM.
Polisi lalu membawa ke vila di Kuta Utara tempat kedua pelaku menginap. Hasilnya, ditemukan barang bukti 417 kartu magnetik, 21 di antaranya berisi PIN. Juga sepeda motor dan uang tunaitunai Rp2,9 juta.
Ary mengatakan, penyidik masih mendalami keterangan dua pelaku untuk mengungkap jaringan serta hasil kejahatannya. "Untuk kerugian sementara berupa rusaknya perangkat mesin ATM senilai Rp50 juta," paparnya.
Kasus di atas menambah daftar panjang WNA di Bali yang menjadi pelaku kejahatan skiming. Sehari sebelumnya, dua warga Turki divonis 2,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar dalam kejahatan yang sama.
Kedua pelaku yaitu Yigit Can (33) dan Musa Balca (34). "Aksi kedua tersangka terekam CCTV sehingga bisa diungkap," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Ary Satryan dalam jumpa pers, Kamis (9/12/2021).
Dia menjelaskan, kedua pelaku beraksi di mesin ATM yang berlokasi di supermarket di Jalan Raya Lukluk, Badung, 19 November 2021 sekitar pukul 01.03 Wita.
Aksi itu dilakukan dengan cara membongkar gembok kotak mesin ATM dengan kunci pas. Pelaku lalu memasang alat skimming berupa router pada modem mesin ATM dan kamera tersembunyi pada bagian atas keypad PIN.
Setelah menerima laporan pihak bank, polisi melakukan pengintaian di lokasi. Kedua pelaku akhirnya ditangkap saat kembali mendatangi mesin ATM.
Polisi lalu membawa ke vila di Kuta Utara tempat kedua pelaku menginap. Hasilnya, ditemukan barang bukti 417 kartu magnetik, 21 di antaranya berisi PIN. Juga sepeda motor dan uang tunaitunai Rp2,9 juta.
Ary mengatakan, penyidik masih mendalami keterangan dua pelaku untuk mengungkap jaringan serta hasil kejahatannya. "Untuk kerugian sementara berupa rusaknya perangkat mesin ATM senilai Rp50 juta," paparnya.
Kasus di atas menambah daftar panjang WNA di Bali yang menjadi pelaku kejahatan skiming. Sehari sebelumnya, dua warga Turki divonis 2,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar dalam kejahatan yang sama.
(shf)