Gara-gara Anak, Keluarga Kurang Mampu di Ngawi Tidak Terima PKH

Kamis, 09 Desember 2021 - 14:59 WIB
loading...
Gara-gara Anak, Keluarga Kurang Mampu di Ngawi Tidak Terima PKH
Ilustrasi penerima PKH. Foto: Istimewa
A A A
NGAWI - Keluarga penerima PKH di Dusun Duwet, Desa Karanggupito, Kecamtan Kendal, pada 2 kali terakhir masa periode penyaluran sudah tidak lagi menerima dana.

Bukan karena mengundurkan diri maupun dinyatakan sudah ekonomi mampu. Tapi diduga karena ada konflik kepentingan, perihal anak penerima PKH yang tidak disekolahkan di desa setempat.

Kondisi ini diungkap oleh keluarga Sukatno dan istrinya Tri Sulistyawati. Padahal ia penerima PKH aktif sejak 2012.



Terakhir sekitar April 2021 lalu, Sukatno dan istrinya menerima dana PKH sebesar Rp1,2 juta. Namun setelah itu atau dua kali periode penyaluran, ia menolaknya.

Semua berawal dari lontaran perkataan yang menyinggung keluarga itu dari seorang pengurus PKH desa setempat, setelah Sukatno memilih menyekolahkan anaknya di desa lain.

Sukatno juga mengatakan, jika ketua kelompoknya tidak lagi melayani penyaluran kepadanya karena anaknya sekolah di luar desa. Dikatakan, pengurus tersebut adalah seorang guru dari PAUD desa setempat.



"Sakit hati keluarga kami, di depan umum menghakimi kami terkait pilihan sekolah untuk putri kami," kata Sukatno, Kamis (9/12/2021).

"Kalaupun pilihan sekolah untuk anak kami mempengaruhi hak PKH yang kami terima, kami lebih baik tidak menerima, meski sekecil apapun," lanjut Sukatno.

"Beberapa kali pengurus yang lain mendatangi saya menyodorkan pernyataan mengundurkan diri, namun saya tolak," sambung Sukatno.



Keluarga Sukatno sendiri tercatat sebagai penerima PKH sejak 2012 atas nama istrinya, karena anak pertamanya masih berstatus pelajar, dan kini anak keduanya menginjak jenjang TK B, dan berujung masalah PKH ini.

Menanggapi masalah ini, Plt Dinas Sosial Kabupaten Ngawi, Tri Pujo menyatakan dengan tegas jika tidak ada hubungan antara di mana anak bersekolah dan tempat penerimaan PKH.

"Akan jadi masalah jika anak tersebut tidak bersekolah. Karena tidak ada ketentuan sekolah anak harus sama dengan tempat penerimaan PKH," jelasnya.



Tri Pujo juga memastikan jika pengurus PKH baik setingkat ketua kelompok maupun pendamping melakukan diskriminasi karena sekolah anak penerima, maka pihaknya akan mendalaminya dan mengecek kelapangan.

"Mengenai apa latar belakang pengurus tersebut tidak melayani penyaluran PKH kepada yang bersangkutan akan kami dalami," tukasnya.
(hsk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7706 seconds (0.1#10.140)