Penampakan Daud, Spesialis Maling Motor Minimarket di Palembang

Selasa, 07 Desember 2021 - 12:08 WIB
loading...
Penampakan Daud, Spesialis Maling Motor Minimarket di Palembang
Tersangka Daud alias Saung Belong (18) warga Banyuasin, Sumatera Selatan saat dibawa ke Mapolsek Plaju, Palembang. Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
A A A
PALEMBANG - Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dilakukan Daud alias Saung Belong (18) warga Banyuasin, Sumatera Selatan akhirnya terhenti. Pria muda yang tinggal di warga Jalan Selatan, RT 16, Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Plaju, Palembang.

Kapolsek Plaju Palembang, Iptu Novel Siswandi Kurniawan mengatakan, tersangka Daud melancarkan aksi curanmor bersama rekannya, yakni W (DPO) di depan minimarket di kawasan Jalan Tegal Binangun, Kecamatan Plaju, Minggu (29/11) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB.



"Tersangka Daud ini merupakan salah satu pelaku curanmor yang ditangkap kemarin sekitar pukul 01.30 WIB dari tempat persembunyiannya," ucap Novel didampingi Kanit Reskrim, Ipda Dimas Arbianto dan Katim Bripka Bambang, Selasa (7/12/2021).

Saat penangkapan, lanjut Novel, tersangka Daud terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melawan dan melarikan diri.



"Pada saat melakukan aksinya, tersangka bersama rekannya (DPO) yang merupakan spesialis pencuri motor di toko minimarket terlebih dahulu berkeliling. Dan ada saat melihat korban masuk ke dalam minimarket, para pelaku langsung beraksi," ujar Novel.

Kini barang bukti (BB) yakni 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah nomor polisi (nopol) BG 5170 AAH milik korban Ropiatun (51) dibawa ke Mapolsek Plaju Palembang.


Diungkapkan Novel, saat menjalankan aksinya kedua pelaku berbagi tugas, ada yang menunggu di motor sambil mengawasi situasi dan ada sebagai eksekusi.

"Setelah berhasil, mereka kemudian masing-masing membawa motor dan berpisah. Alat yang digunakan untuk merusak kunci kontak motor yakni dengan menggunakan kunci T," kata Novel.

Untuk mempertanggungjawabkan ulahnya, kini pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1407 seconds (0.1#10.140)