Pelaku Tabrak Lari Pesepeda Ajukan Banding, B2W Siap Advokasi Korban
Selasa, 07 Desember 2021 - 11:32 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Berumur 19 Tahun, Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Bundaran HI Resmi Tersangka
“Menurut kami sesuai dengan perundang-undangan,” kata Fahmi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Keputusan majelis hakim PN Jakarta Pusat ini, menurut Fahmi, meneguhkan kembali bahwa pesepada dengan pengendara lainnya agar lebih berhati-hati dalam menggunakan haknya di jalan.
B2W Indonesia, tegas dia, akan mengikuti perkembangan kasus tersebut dan mempersiapkan ruang advokasi bagi korban. Pasalnya, terdakwa tidak menerima keputusan pengadilan dan akan mengajukan banding.
“Adalah sudah patut setelah putusan ini kami akan ikut kontrol dan juga mempersiapkan ruang advokasi selanjutnya. Tim advokasi kami siap kawal,” pungkasnya.
“Menurut kami sesuai dengan perundang-undangan,” kata Fahmi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Keputusan majelis hakim PN Jakarta Pusat ini, menurut Fahmi, meneguhkan kembali bahwa pesepada dengan pengendara lainnya agar lebih berhati-hati dalam menggunakan haknya di jalan.
B2W Indonesia, tegas dia, akan mengikuti perkembangan kasus tersebut dan mempersiapkan ruang advokasi bagi korban. Pasalnya, terdakwa tidak menerima keputusan pengadilan dan akan mengajukan banding.
“Adalah sudah patut setelah putusan ini kami akan ikut kontrol dan juga mempersiapkan ruang advokasi selanjutnya. Tim advokasi kami siap kawal,” pungkasnya.
(thm)
Lihat Juga :