Pelaku Tabrak Lari Pesepeda Ajukan Banding, B2W Siap Advokasi Korban

Selasa, 07 Desember 2021 - 11:32 WIB
loading...
Pelaku Tabrak Lari Pesepeda...
Bike To Work (B2W) Indonesia menyatakan akan terus mengawal kasus tabrak lari ini dan siap memberikan advokasi kepada korban. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Muhammad Dhafa Aditya, pelaku tabrak lari terhadap pesepada di Bundaran HI pada Maret 2021, mengajukan banding atas vonis lima tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Menghadapi banding itu, Bike To Work (B2W ) Indonesia menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan siap memberikan advokasi kepada korban.

Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa delapan tahun penjara. Aditya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 311 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni dengan sengaja mengemudi yang membahayakan bagi nyawa dan mengakibatkan luka berat.

Baca juga: Begini Kronologi Tabrak Lari Pengemudi Mercedes Benz Terhadap Pesepeda di Bundaran HI

Kemudia, mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecekalaan lalu lintas dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada polisi terdekat sebagaimana diatur dalam Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketua Umum Bike To Work (B2W) Indonesia Fahmi Saimima menyampaikan sangat menghargai proses hukum kasus tabrak lari ini. Menurut dia, tuntutan dan putusan Pengadilan No 351/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Pst dengan memvonis pelaku, sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PN Jakpus Tolak Gugatan...
PN Jakpus Tolak Gugatan soal SK DPW PPP Jawa Barat, Kepengurusan UU-Agus Solihin Dinyatakan Sah
Banding Vonis Chromebook,...
Banding Vonis Chromebook, Status Penahanan Ibam Kini di Tangan Pengadilan Tinggi
Eks Pimpinan Sidang...
Eks Pimpinan Sidang Muktamar PPP Ungkap Fakta Mengejutkan
Rekomendasi
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved