Pelaku Tabrak Lari Pesepeda Ajukan Banding, B2W Siap Advokasi Korban

Selasa, 07 Desember 2021 - 11:32 WIB
loading...
Pelaku Tabrak Lari Pesepeda...
Bike To Work (B2W) Indonesia menyatakan akan terus mengawal kasus tabrak lari ini dan siap memberikan advokasi kepada korban. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Muhammad Dhafa Aditya, pelaku tabrak lari terhadap pesepada di Bundaran HI pada Maret 2021, mengajukan banding atas vonis lima tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Menghadapi banding itu, Bike To Work (B2W ) Indonesia menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan siap memberikan advokasi kepada korban.

Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa delapan tahun penjara. Aditya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 311 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni dengan sengaja mengemudi yang membahayakan bagi nyawa dan mengakibatkan luka berat.

Baca juga: Begini Kronologi Tabrak Lari Pengemudi Mercedes Benz Terhadap Pesepeda di Bundaran HI

Kemudia, mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecekalaan lalu lintas dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada polisi terdekat sebagaimana diatur dalam Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketua Umum Bike To Work (B2W) Indonesia Fahmi Saimima menyampaikan sangat menghargai proses hukum kasus tabrak lari ini. Menurut dia, tuntutan dan putusan Pengadilan No 351/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Pst dengan memvonis pelaku, sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Berumur 19 Tahun, Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Bundaran HI Resmi Tersangka

“Menurut kami sesuai dengan perundang-undangan,” kata Fahmi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Keputusan majelis hakim PN Jakarta Pusat ini, menurut Fahmi, meneguhkan kembali bahwa pesepada dengan pengendara lainnya agar lebih berhati-hati dalam menggunakan haknya di jalan.

B2W Indonesia, tegas dia, akan mengikuti perkembangan kasus tersebut dan mempersiapkan ruang advokasi bagi korban. Pasalnya, terdakwa tidak menerima keputusan pengadilan dan akan mengajukan banding.

“Adalah sudah patut setelah putusan ini kami akan ikut kontrol dan juga mempersiapkan ruang advokasi selanjutnya. Tim advokasi kami siap kawal,” pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Rekomendasi
Trump Klaim Tidak Ada...
Trump Klaim Tidak Ada Batasan pada Kekuasaannya
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Gerakan Mahasiswa Murni, Tidak Ditunggangi Kepentingan Politis
Perang Berdarah SUV...
Perang Berdarah SUV Listrik: Leapmotor B10 Masuk di Bawah Rp 500 Juta, Siapa Terjungkal?
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Infografis
Penyebab Jerman Tak...
Penyebab Jerman Tak Siap Hadapi Perang Dunia III Melawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved