Penyebar Berita Hoaks Babi Ngepet di Depok Divonis 4 Tahun Penjara

Senin, 06 Desember 2021 - 16:48 WIB
loading...
Penyebar Berita Hoaks...
Adam Ibarahim terdakwa kasus penyebaran berita hoaks babi ngepet di Sawangan, Kota Depok, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim PN Depok.Foto/MPI/Rio Erfandi
A A A
DEPOK - Adam Ibrahim terdakwa kasus penyebaran berita hoaks babi ngepet di Sawangan, Kota Depok, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok. Adam mengaku ikhlas menerima putusan tersebut, meskipun tim kuasa hukum berencana mengajukan banding.

Pembacaan vonis terhadap Adam ini digelar di PN pada Senin (6/12/2021). Ketua Majelis Hakim Muhammad Iqbal Hutabarat meyakini terdakwa Adam Ibrahim terbukti bersalah atas tindakan pidana penyebaran berita hoaks terkait babi ngepet

"Mengadili, pertama menyatakan terdakwa Adam Ibrahim telah terbukti secara sah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong," ujar Iqbal Hutabarat di PN Depok, Senin (6/12/2021).

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Adam Ibrahim melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Terdakwa divonis 4 tahun penjara."Menjatuhkan pidana terhadap Adam Ibrahim dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Iqbal membacakan putusannya.

Sementara itu, Adam Ibrahim mengaku menerima putusan vonis 4 tahun tersebut. Ia mengaku menerima putusan tersebut secara ikhlas."Kalau saya pribadi saya terima Yang Mulia, saya akan mempertanggung jawabkan," ujar Adam di tempat terpisah. Baca: Sidang Hoaks Babi Ngepet, Jaksa Beberkan Kronologi Akal Bulus Terdakwa Bohongi Warga

Disisi lain, setelah vonis dijatuhkan tim pengacara Adam mengaku akan mengajukan banding selama 7 hari. Namun, Adam mengaku akan menerima putusan itu secara ikhlas. "Ikhlas Yang Mulia," sambungnya.

Vonis terhadap Adam ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa yang hanya menuntut terdakwa 3 tahun penjara. Seperti Adam menyebarkan berita hoaks babi ngepet hingga viral di berbagai sosial media pada April lalu. Dalam video tersebut seekor babi hutan dimasukkan ke kandang yang menjadi tontonan warga di Sawangan Depok. Nyatanya babi itu dibeli secara online dengan harga Rp1.100.000.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Pemerintah Perlu Menetralisir...
Pemerintah Perlu Menetralisir Narasi Negatif di Media Sosial
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
Rekomendasi
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Meksiko Gulung Afrika Selatan 2-0
Berita Terkini
BEM UI Gelar Aksi di...
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Pengendara Diimbau Cari Rute Alternatif
Mahasiswa Turun ke Jalan...
Mahasiswa Turun ke Jalan Hari Ini, 4.151 Personel Gabungan Dikerahkan
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Infografis
Daftar Lengkap Skuad...
Daftar Lengkap Skuad Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved