Sidang Hoaks Babi Ngepet, Jaksa Beberkan Kronologi Akal Bulus Terdakwa Bohongi Warga
Selasa, 14 September 2021 - 15:01 WIB
loading...
Kasus hoaks babi ngepet di Sawangan dengan terdakwa Adam Ibrahim (44), memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (14/9/2021). Foto: SINDOnews/R Ratna Purnama
A
A
A
DEPOK - Kasus hoaks babi ngepet di Sawangan dengan terdakwa Adam Ibrahim (44), hari ini memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok. Dalam persidangan yang digelar secara online, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini membeberkan kronologi akal bulus terdakwa membohongi warga.
Di hadapan hakim ketua M Iqbal serta hakim anggota Darmo dan Yuane, Jaksa Putri dalam dakwaannya menyampaikan bahwa terdakwa Adam pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 10.30 WIB, tepatnya di Jalan Masjid Syamsul Iman, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Baca juga: Konawe Utara Gempar, Babi Pakai Masker Ditemukan Warga Asyik Tidur di Kamar
Bermula ketika terdakwa sedang berada di rumah kontrakannya. Kemudian datang saksi Adi dan Hamdani menceritakan tentang adanya warga Bedahan yang telah kehilangan uang tunai di dalam rumah. Warga kemudian sepakat untuk melakukan ronda malam.
Selajutnya, pada awal April 2021, terdakwa mengobrol dengan salah satu warga di samping rumah kontrakannya yang meminta solusi bagaimana agar peristiwa hilangnya uang warga dari dalam rumah itu bisa diatasi.
Di hadapan hakim ketua M Iqbal serta hakim anggota Darmo dan Yuane, Jaksa Putri dalam dakwaannya menyampaikan bahwa terdakwa Adam pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 10.30 WIB, tepatnya di Jalan Masjid Syamsul Iman, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Baca juga: Konawe Utara Gempar, Babi Pakai Masker Ditemukan Warga Asyik Tidur di Kamar
Bermula ketika terdakwa sedang berada di rumah kontrakannya. Kemudian datang saksi Adi dan Hamdani menceritakan tentang adanya warga Bedahan yang telah kehilangan uang tunai di dalam rumah. Warga kemudian sepakat untuk melakukan ronda malam.
Selajutnya, pada awal April 2021, terdakwa mengobrol dengan salah satu warga di samping rumah kontrakannya yang meminta solusi bagaimana agar peristiwa hilangnya uang warga dari dalam rumah itu bisa diatasi.
Lihat Juga :