BNN HSU Intens Sosialisasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
loading...
A
A
A
AMUNTAI - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar kegiatan press release akhir tahun 2021, dengan mengundang awak media di Kantor BNNK HSU, Rabu(1/12/2021) sore.
Dalam catatan BNNK HSU, tahun ini penyidik berhasil mengungkap 3 kasus besar penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis methamphetamine atau sabu-sabu.
"Pada 2021 kita melaksanakan penangkapan sebanyak tiga kasus empat orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu atau methamphetamine dengan berat seluruhnya sebanyak 127,7 gram, " kata Kepala BNNK HSU Kompol Syamsuddin.
Ia juga menjelaskan sejak dibentuk klinik pratama pada 2019 di BNNK HSU dengan target 20 orang dapat menjalani rehabilitasi, namun pada kenyataannya realisasinya mengalami peningkatan yakni sebanyak 25 orang.
Begitu pula pada 2020 yang ditargetkan 10 orang, dalam realisasi 13 orang dan pada 2021 ditargetkan 20 orang jumlah realisasi 27 orang.
Sedangkan untuk rehabilitasi rujukan BNNK HSU juga sudah beberapa orang ditempatkan ke pusat rehabilitasi Lido Bogor dan di Tanah Merah Kalimantan Timur.
Di samping itu, ia juga menginformasikan selama kurun waktu 2021 BNNK HSU melalui bidang Pencegahan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) juga terus intens melakukan kegiatan tes urine dengan menargetkan ASN dan Karyawan dilingkungan Pemerintah Kabupaten HSU.
"Kami laksanakan tes urine itu bagi pemerintahan atau instansi sebanyak 39 OPD dengan jumlah 900 orang yang mana pelaksanaan tes urine ini dilaksanakan selama 5 tahun berturut-turut, di mana pada 2021 ini kita melaksanakan sebanyak 30 persen dari pegawai yang ada," kata Syamsuddin.
Kemudian untuk swasta, Lanjutnya ada satu instansi, dengan peserta tes sebanyak tiga orang dari SPBU dan Instansi pendidikan ada satu instansi dengan peserta tes sebanyak lima orang.
Adapun di masyarakat, atau lingkungan desa itu ada dua desa yang menjadi target pelaksanaan tes urine dimana pada desa tersebut diambil sebanyak 10 orang peserta tes.
Sementara untuk program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang dilaksanakan BNNK HSU selama 2021 ini berhasil membentuk penggiat anti narkotika sebanyak 50 orang dari pemerintah dari swasta itu 50 orang.
Dari tenaga pendidikan dibentuk ada 30 orang dari masyarakat biasa ada 50 orang sehingga jumlahnya sebanyak 180 orang penggiat.
Syamsuddin juga menginformasikan untuk program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan pengedaran narkoba BNNK HSU juga telah beberapa kali menggelar sosialisasi bahaya penggunaan narkoba baik di kalangan pelajar, mahasiswa, instansi Pemerintah, swasta hingga desa.
"Perlu saya sampaikan visi dan misi dari BNN yaitu pertama adalah visinya mewujudkan masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Utara yang terlindungi dan terselamatkan dari kejahatan narkotika kemudian misi nya memberantas peredaran gelap narkoba secara profesional," katanya.
Kedua, lanjutnya meningkatkan pencegahan penyalahgunaan narkoba secara konprehensif dan yang ketiga meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi dan pemberdayaan ketahanan masyarakat terhadap kejahatan narkoba yang keempat adalah memperkuat kapasitas kelembagaan.
Di samping, menyediakan pelayanan klinik pratama bagi kesembuhan para pecandu, ia juga mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan layanan tersebut baik untuk dirinya sendiri ataupun keluarga yang disayang yang ingin sembuh dari jeratan Narkotika.
Dalam catatan BNNK HSU, tahun ini penyidik berhasil mengungkap 3 kasus besar penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis methamphetamine atau sabu-sabu.
"Pada 2021 kita melaksanakan penangkapan sebanyak tiga kasus empat orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu atau methamphetamine dengan berat seluruhnya sebanyak 127,7 gram, " kata Kepala BNNK HSU Kompol Syamsuddin.
Ia juga menjelaskan sejak dibentuk klinik pratama pada 2019 di BNNK HSU dengan target 20 orang dapat menjalani rehabilitasi, namun pada kenyataannya realisasinya mengalami peningkatan yakni sebanyak 25 orang.
Begitu pula pada 2020 yang ditargetkan 10 orang, dalam realisasi 13 orang dan pada 2021 ditargetkan 20 orang jumlah realisasi 27 orang.
Sedangkan untuk rehabilitasi rujukan BNNK HSU juga sudah beberapa orang ditempatkan ke pusat rehabilitasi Lido Bogor dan di Tanah Merah Kalimantan Timur.
Di samping itu, ia juga menginformasikan selama kurun waktu 2021 BNNK HSU melalui bidang Pencegahan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) juga terus intens melakukan kegiatan tes urine dengan menargetkan ASN dan Karyawan dilingkungan Pemerintah Kabupaten HSU.
"Kami laksanakan tes urine itu bagi pemerintahan atau instansi sebanyak 39 OPD dengan jumlah 900 orang yang mana pelaksanaan tes urine ini dilaksanakan selama 5 tahun berturut-turut, di mana pada 2021 ini kita melaksanakan sebanyak 30 persen dari pegawai yang ada," kata Syamsuddin.
Kemudian untuk swasta, Lanjutnya ada satu instansi, dengan peserta tes sebanyak tiga orang dari SPBU dan Instansi pendidikan ada satu instansi dengan peserta tes sebanyak lima orang.
Adapun di masyarakat, atau lingkungan desa itu ada dua desa yang menjadi target pelaksanaan tes urine dimana pada desa tersebut diambil sebanyak 10 orang peserta tes.
Sementara untuk program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang dilaksanakan BNNK HSU selama 2021 ini berhasil membentuk penggiat anti narkotika sebanyak 50 orang dari pemerintah dari swasta itu 50 orang.
Dari tenaga pendidikan dibentuk ada 30 orang dari masyarakat biasa ada 50 orang sehingga jumlahnya sebanyak 180 orang penggiat.
Syamsuddin juga menginformasikan untuk program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan pengedaran narkoba BNNK HSU juga telah beberapa kali menggelar sosialisasi bahaya penggunaan narkoba baik di kalangan pelajar, mahasiswa, instansi Pemerintah, swasta hingga desa.
"Perlu saya sampaikan visi dan misi dari BNN yaitu pertama adalah visinya mewujudkan masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Utara yang terlindungi dan terselamatkan dari kejahatan narkotika kemudian misi nya memberantas peredaran gelap narkoba secara profesional," katanya.
Kedua, lanjutnya meningkatkan pencegahan penyalahgunaan narkoba secara konprehensif dan yang ketiga meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi dan pemberdayaan ketahanan masyarakat terhadap kejahatan narkoba yang keempat adalah memperkuat kapasitas kelembagaan.
Di samping, menyediakan pelayanan klinik pratama bagi kesembuhan para pecandu, ia juga mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan layanan tersebut baik untuk dirinya sendiri ataupun keluarga yang disayang yang ingin sembuh dari jeratan Narkotika.
(atk)