Pemkot Parepare Perpanjang Masa Belajar Siswa di Rumah Hingga 28 April

Senin, 13 April 2020 - 16:44 WIB
loading...
Pemkot Parepare Perpanjang Masa Belajar Siswa di Rumah Hingga 28 April
Seorang siswa tampak serius mengerjakan soal ujian. Di Parepare, pemerintah memperpanjang kebijakan belajar di rumah. Foto: SINDOnews
A A A
PAREPARE - Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare kembali memperpanjang kebijakan belajar di rumah bagi siswa untuk seluruh jenjang pendidikan hingga 28 April 2020.

Wali Kota Parepare, Taufan Pawe mengatakan, kebijakan itu ditempuh mempertimbangkan pandemi Covid-19.

"Sebelumnya, kami menetapkan masa belajar di rumah sampai dengan tanggal 14 April, namun karena kondisi yang tidak memungkinkan makanya diperpanjang, mulai 15 April sampai dengan 28 April 2020. Berlaku untuk semua jenjang pendidikan," tegas Taufan.

Atas kebijakan itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare, Arifuddin Idris mengimbau agar guru tetap memberi tugas sebagai pengontrol aktivitas siswa selama kebijakan belajar di rumah berlangsung.

"Dalam memberikan tugas dimaksud, guru harus bijak dan inovatif dalam memberikan materi-materi tugas yang diberikan agar tidak terlalu berat dan padat, namun menyenangkan dan berkualitas," katanya.

Arifuddin berharap dengan kebijakan ini, para siswa tidak berkeliaran di luar rumah, seperti melakukan aktivitas bermain, bersepeda, atau kegiatan lain yang dapat menyebabkan terjadinya interaksi dengan orang lain, sehingga berpotensi terinfeksi Covid-19.

Sementara itu, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Parepare, Kepala Kemenag Parepare, Abd Gaffar mengatakan, akan mengikuti kebijakan perpanjangan masa belajar siswa di rumah untuk seluruh jenjang pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama.

"Demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19, maka kami Kementerian Agama akan mengikuti kebijakan Pemkot Parepare, termasuk perpanjangan masa belajar siswa di rumah sampai tanggal 28 April. Kami akan tindak lanjuti dan meneruskan ke semua sekolah di bawah naungan kami," tandasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1678 seconds (0.1#10.140)
pixels