Laznas LMI, BPBD dan Pemkab Magetan Peringati Hari Disabilitas Internasional
Minggu, 05 Desember 2021 - 16:21 WIB
loading...
Laznas LMI, BPBD dan Pemkab Magetan peringati Hari Disabilitas Internasional.Foto/ist
A
A
A
MAGETAN - Laznas LMI bersinergi dengan BPBD dan Dinas Sosial Kabupaten Magetan memperingati Hari Disabilitas Internasional 2021. Peringatan digelar di gedung Karang Taruna Dinas Sosial jln M.T Haryono no 12 Magetan dan diikuti 54 peserta Wira Daksa Utama (WIDAMA).
Ketua yayasan Wira Daksa Utama (WIDAMA) Magetan,Sri Gunarsih, S.Pd mengatakan secara garis besar, Undang-Undang Penyandang Disabilitas mengatur mengenai ragam Penyandang Disabilitas, hak Penyandang Disabilitas, pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
Dengan begitu, nantinya adanya undang-undang tersebut, akan memperkuat hak dan kesempatan yang lebih baik bagi penyandang disabilitas. Mulai dari hak hidup, hak mendapatkan pekerjaan yang layak, pendidikan yang lebih baik dan kemudahan mengakses fasilitas umum.
Baca juga: Bripda Randy, Polisi yang Paksa Novia Widyasari Aborsi Terancam Dipecat
Acara ini di hadiri Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Magetan Bapak Ari Budi Santosa, SH, MM. Dalam sambutannya bapak Kalaksa berpesan bahwa "Bencana itu urusan Bersama, dan Relawan yang mengikuti pelatihan ini juga berperan dalam Penanggulangan Bencana di Kabupaten Magetan" ujarnya.
Pelatihan PRB INKLUSIF tersebut dibuka oleh ibu Yayuk Sri Rahayu, SE Kepala dinas Sosial Magetan. Dalam sambutan pada saat pembukaan giat ini, menyampaikan bahwa Dinas Sosial Kabupaten Magetan selalu Bersinergi dengan LMI dalam kegiatan sosial bersama teman teman Disabilitas, dan dalam pelatihan PRB inklusif ini adalah baru pertama kali dilakukan, semoga LMI terus memberikan kebermanfaatan untuk WIDAMA" Katanya.
Materi yang pertama diberikan oleh Suprman,S.Sos, Kasi PK BPBD Kab. Magetan. Tentang apa dan bagaimana kita menghadapi Gempa dan Banjir di kabupaten Magetan. Dimulai dari pra bencana, lalu ke Tanggap Darurat serta menuju masa RR.
Ketua yayasan Wira Daksa Utama (WIDAMA) Magetan,Sri Gunarsih, S.Pd mengatakan secara garis besar, Undang-Undang Penyandang Disabilitas mengatur mengenai ragam Penyandang Disabilitas, hak Penyandang Disabilitas, pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
Dengan begitu, nantinya adanya undang-undang tersebut, akan memperkuat hak dan kesempatan yang lebih baik bagi penyandang disabilitas. Mulai dari hak hidup, hak mendapatkan pekerjaan yang layak, pendidikan yang lebih baik dan kemudahan mengakses fasilitas umum.
Baca juga: Bripda Randy, Polisi yang Paksa Novia Widyasari Aborsi Terancam Dipecat
Acara ini di hadiri Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Magetan Bapak Ari Budi Santosa, SH, MM. Dalam sambutannya bapak Kalaksa berpesan bahwa "Bencana itu urusan Bersama, dan Relawan yang mengikuti pelatihan ini juga berperan dalam Penanggulangan Bencana di Kabupaten Magetan" ujarnya.
Pelatihan PRB INKLUSIF tersebut dibuka oleh ibu Yayuk Sri Rahayu, SE Kepala dinas Sosial Magetan. Dalam sambutan pada saat pembukaan giat ini, menyampaikan bahwa Dinas Sosial Kabupaten Magetan selalu Bersinergi dengan LMI dalam kegiatan sosial bersama teman teman Disabilitas, dan dalam pelatihan PRB inklusif ini adalah baru pertama kali dilakukan, semoga LMI terus memberikan kebermanfaatan untuk WIDAMA" Katanya.
Materi yang pertama diberikan oleh Suprman,S.Sos, Kasi PK BPBD Kab. Magetan. Tentang apa dan bagaimana kita menghadapi Gempa dan Banjir di kabupaten Magetan. Dimulai dari pra bencana, lalu ke Tanggap Darurat serta menuju masa RR.
Lihat Juga :